membaranews.com (Batu Bara)
Satnarkoba Polres Batu Bara meringkus Udin bandar narkotika jenis ganja kering di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 22 paket ganja kering siap jual dengan berat bruto 30,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Jumatt (4/3/2022) menjelaskan, Udin bandar ganja warga Gambus Laut dirungkus, Selasa (1/3/2022).
Pria berumur 35 tahun berprofesi nelayan itu diringkus di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara atas dasar laporan masyarakat.
AKP Yahman menjelaskan, penangkapan tersangka dari informasi masyarakat tentang ada seseorang yang memiliki ganja. Tersangka mengakui ganja yang ditemukan personil merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Zul)