membaranews.com (Medan)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan membongkar paksa bangunan rumah mewah di Jalan Katelia Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (22/2/2022).
Bangunan tersebut menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan Pemko Medan.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol Medan, Irvan P. Lubis memimpin pembongkaran mengatakan, pemilik membangun melebihi dari ukuran yang ditentukan oleh IMB yakni 8m X 25,3m. Kelebihan bangunan bermasalah ini didirikan oleh pemilik bangunan melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.
Sebelumnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan telah melayangkan surat peringatantiga kali kepada pemilik bangunan namun surat peringatan ini tidak diindahkan.
Dalam penertiban, petugas memberi tanda silang pada bagian bangunan menyimpang dari IMB menggunakan cat semprot. Petugas juga menjebol dinding depan lantai tiga bangunan yang hampir rampung.
Penertiban berjala lancar, penanggung jawab bangunan hanya pasrah dan menandantangani surat pernyataan untuk menyesuaikan bangunan sesuai izin.(Rul)