Kasus Main Hakim Sendiri Berujung Kematian di Percut, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

  • Bagikan
Para tersangka pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan hingga korban meninggal dunia. (Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Polisi menetapkan enam tesangka dalam kasus pengeroyokan jambret handphone dengan cara brutal main hakim sendiri dilakukan sejumlah warga pada 15 Februari 2033 ) sekira pukul 11.00 Wib di Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polsek Percut Sei Tuan, sebelumnya sempat mengamankan 8 orang warga diduga kuat mengeroyok korban hingga kritis dan akhirnya dinyatakan tewas di RS Haji Medan. Namun dari 8 orang yang sempat diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan sejauh ini, 8 orang yang kita amankan, 6 sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan saat menjelaskan kasus di wilayah hukumnya pada press release pengungkapan kasus 3C selama sebulan di Polrestabes Medan disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, Jumat sore (18/2/2022).

Ke 6 warga menjadi tersangka berinisial, Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, MR (16) seorang pelajar beralamat di Jalan Puskesmas Dusun IX, R. Hidayat (26) warga Jalan Puskesmas.

Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir Desa Bandar Khalipah, Ali S. Nasution (22) warga Pasar 10 Gang Kutilang Bandar Khalipah, ML. Hakim (32) warga Pasar 10 Gang Kutilang.

Dua orang lainnya sempat ditahan adalah, MF (21) dan MAS (21) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Dua orang ini kita jadikan sebagai saksi,” sebut Kompol Agustiawan.

MF dan MAS ketika diwawancarai wartawan mengaku dirinya tak ikut menganiaya korban Ramlan (49) tapi mengetahui adanya pengeroyokan.

“Kami (MF dan MAS) tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban,” katanya.

Diketahui sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi setelah salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8 Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan telah merampas atau mencuri Handphone (HP) miliknya.

Menurut informasi, kejadian itu terjadi sehari sebelum aksi penganiayaan terjadi dimana Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik kereta bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, disitu korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas,” kata Kasi Humas Polsek Percut Aiptu Basrah Mansyah.

Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.

“Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel kereta di kawasan Pasar 12, Bandar Klippa. Disini mereka mengeksekusi korban,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.

“Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel kereta dan disana dieksekusi,” ungkap Kompol M. Agustiawan. (AViD/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *