membaranews.com (Medan)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, kejahatan di jalanan disikat habis di Kota Medan untuk menciptakan suasana tetap aman dan nyaman untuk masyarakat.
“Jangan ada lagi teror dilakukan oleh komplotan pelaku kejahatan di jalanan.Anggota harus mampu mengungkap kasus dengan cepat, ” kata Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam konferensi pers pengungkapan kasus curat, curas, curanmor (3C) dan narkoba dengan 42 tersangka hasil pengungkapan Polsek jajaran Polrestabes Medan, Jumat sore (18/2/2022).
Kapolres memberi apresiasi kepada Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus jambret kepada korban seorang dokter di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Dalam penyelidikan, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan l menembak mati seorang pelaku jambret atas nama Muhammad Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur No 186 C Medan.
Selain menembak mati pelaku, Tim Siluman juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak Kecamatan Sunggal.
Yang enjadi korban adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55) warga Vila Gading Mas I Blok K2 Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.
Penembakan ketiga pelaku satu diantaranya meninggal dunia tersebut berdampak terciptanys rasa aman di masyarakat.
Informasinya, penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan Rabu malam 16 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
“Penangkapan tiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan,” ujar Kombes Valentino.
Kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.
Dari hasil penyelidikan dan analisa, Tim memperoleh identitas pelaku dari kejadian curas tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim. Pelaku bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit.
Tim Siluman mendapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono.
Personel bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.
Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan diketahui temannya Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.
Kemudian personel bergerak cepat menuju persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.
Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak.
Tim berhasil mengamankan Boy pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang.
Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.
“Dengan sigap Tim Siluman melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” ungkap Kombes Valentino.
Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Agung merupakan residivis pada tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHPidana.
Sedangkan pelaku Fauzan residivis pada tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AViD)