Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap SS Pelaku Pencurian

  • Bagikan
Pelaku pencurian SS diamankan di Mapolres Dairi.(Foto : Humas Polres)

membaranews.com (Sidikalang)

 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasi Humas Polres Dairi membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana oleh Sat Reskrim Polres Dairi.

Pelaku diamankan berinisial SS (28) warga Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, kata Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan tersebut bermula ada pelapor (korban) Oktavia Rosa Netri Sinaga (23) warga Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

Terjadinya pencurian pada Minggu 02 Januari 2022 lalu sekira pukul 03.00 Wib tepatnya di Jalan Klasen No 01 Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan/pengaduan dari saksi korban/pelapor Oktavia Rosa Netri Sinaga Bahwa telah terjadi pencurian 2 unit handphone jenis android milik saksi/korban yang diambil dari dalam kamar tidur korban di Klinik Santa Martina. Selanjutnya dilakukan penyelidikan , kemudian diketahui pelaku telah melakukan pencurian tersebut adalah SS .Pada Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SS saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang.

Dari pelaku, Sat Reskrim Polres Dairi menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone jenis android milik korban. Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Doni.(AViD/roi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *