membaranews.com (Batu Bara)
Polres Batu Bara berhasil meringkus RFL (25) pelaku pembakaran Rumah Rahmad Sirait (52) di Simpang Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
FRL salah satu pegawai koperasi kredit sempat melarikan diri beberapa hari dan berhasil ditangkap di Dalu-Dalu Riau.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Khusnadi dalam jumpa pers, Senin (13/12/2021) mengatakan, pelaku sengaja menyalakan mancis (korek api) didekat korban yang sedang menyulang bahan bakar minyak pertalite.
Percikan mancis menimbulkan kobaran api dan membakar korban hingga rumah ikut terbakar.
Peristiwa kebakaran terjadi pada, Selasa sore (23/12/021)) sekira pukul 17.00 Wib. Pelaku saat itu hendak menagih pinjaman kredit kepada korban yang berprofesi penjual BBM eceran.
Saat itu korban sedang menyulang minyak ke dalam botol aqua dari ember. Pelaku mendekati korban dengan membawa mancis sambil berkata “Lek, kucoba mancis ini, Hidup atau Mati”. Tersangkapun menghidupkan mancis. Spontan api menyala dan membakar korban hingga menyambar barang-barang dan rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun.(Zul).