Di Batu Bara, RP2KPKP Jadi Acuan Penanganan Permukiman Kumuh

  • Bagikan

membaranews.com (Batu Bara)

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar mengatakan, Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKP) akan dijadikan acuan dalam upaya penanganan dan pencegahan permukiman kumuh.

RP2KPKP merupakan dokumen yang berisi tentang konsep dan strategis, rencana pencegahan, rencana peningkatan kualitas, kebutuhan program dan penyusunan skala penanganan. Dokumen ini akan menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Batu Bara.

“Diharapkan dengan adanya dokumen RP2KPKP maka penanganan/pencegahan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batubara dapat segera terselesaikan. Tidak hanya bersumber dari APBD kabupaten tapi juga bersumber dari APBD Provinsi dan APBN Kementerian,” kata Norma Siregar, saat finalisasi laporan akhir RP2KPKP di Aula Hotel Banyuwangi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (1/12/2021).

Finalisasi laporan akhir untuk memantapkan pemahaman kepada kelompok kerja atau dinas terkait atas kebijakan dan strategi penanganan perumahan dan permukiman kumuh.

“Untuk mencapai target yang telah disusun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak dapat bekerja sendiri. Harus ada dukungan dan kerjasama antar dinas terkait. Harus ada komitmen bersama serta implementasi program yang telah ditetapkan,” ujarnya.

PT Bumi Toran Kencana selaku konsultan dalam presentase akhir memaparkan terkait penyusunan RP2KPKPK. Salah satunya mengenai konsep penataan permukiman kumuh.

Dimana dalam hal ini menggunakan konsep livable settlement, yaitu konsep perancangan yang menggabungkan antara konsep livability dan aspek permukiman.

Dikatakannya, penerapan konsep livable settlement mencoba menjadi solusi bagi permasalahan penataan kampung nelayan. Diantaranya, lingkungan permukiman yang kumuh, degradasi lingkungan seperti banjir rob, abrasi, intrusi air laut dan penurunan muka tanah. Selain itu, minimnya keberadaan ruang terbuka hijau dan open space sebagai sarana komunitas sosial penduduk serta adanya permasalahan sampah. (Rel).

 

Foto :

Salah satu kawasan permukiman kumuh di Kecamatan Tanjung Tiram. (Ist).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *