Sosialisasi Perwal Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Dinas Kominfo Kota Medan mensosialisasikan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tentang pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Rabu (17/11/2021).

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo Kota Medan dibuka Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansyursyah.

Mansyursyah mengatakan, pentingnya sosialisasi Perwal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Jaringan Fiber Optik dan  Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan Nomor 8 Tahun 2019.

Perwal ini harus diketahui dan dipahami oleh perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Hal ini berkaitan legalitas sehingga nanti para mitra. perusahaan provider dan operator dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan. “Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra Pemko. Medan, “kata Mansyursyah.

Tahun depan , Dinas Kominfo mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas.Karena itu, Mansyursyah menghimbau perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang dimiliki.

“Kami lakukan pendataan dan penataan serta membantu perusahaan mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,”ujarnya.

Kabid Teknologi Informatika Deddy W SE.,MAP memaparkan tentang Perwal Kota Medan terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *