membaranews.com (Batu Bara)
Lama menjadi buronan, bandar sabu Bernandus Alias Cinong (40) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara di Perbatasan Riau-Jambi.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman, Jumat (24/9/2021) mengatakan, Cinong ditangkap di perbatasan Riau-Jambi setelah 5 hari menjadi buronan Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Cinong ditangkap saat menunggu bus ingin berangkat ke Provinsi Jambi. Dari tangannya disita 3 bungkus plastik sabu total berat bruto 29,21 gram serta1 buah timbangan elektrik, piring batu keramik, 1 tas sandang warna merah, 1 buah gunting, ungkap Yahman.
Kejadian bermula dari penggerebekan di rumah Setia RM alias Tia (37) di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Rabu (15/9/2021).
Saat digrebek, Cinong berhasil lolos hingga melarikan diri keluar daerah. Di lokasi petugas hanya menemukan Tia bersama barang bukti yang didapat dari sebelah kamarnya. Tia mengaku sabu milik Cinong disimpan di rumahnya.(Zul)