membaranews.com (Tebing Tinggi)
Pemko Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/870/STPCOVID-19/IV/TT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebingtinggi. Langkah ini merupakan antisipasi pemutusan mata rantai Covid-19.
Walikota melalui Juru Bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si di Balai Kota,Rabu (12/5/2021) menyampaikan, beberapa himbauan kepada warga dalam melaksanakan Perayaan Hari Raya Idul Fitri di Kota Tebingtinggi.
“Seperti Pawai Takbiran keliling tidak boleh dilakukan, karena berpotensi mengumpulkan massa dan meningkatkan kemacetan. Sholat Idul Fitri dilaksanakan di Mesjid dengan memuat 50% dari kapasitasnya,” ujar Dedi.
Terkait kegiatan silaturahmi juga dihimbau kepada masyarakat agar membatasi pertemuan fisik. Manfaatkan komunikasi virtual agar tetap menjaga jarak.
“Kepada warga dan masyarakat agar membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah, utamakan bersilaturahmi secara virtual. Jika harus bertemu tatap muka dimohon agar menerapkan Protokol Kesehatan 5M demi kebaikan kita bersama,” harapnya.
Kepada masyarakat juga diharap untuk tidak piknik atau berpergian ke tempat-tempat keramaian seperti ke tempat wisata, Mall dan lain-lain. Rayakan Idul Fitri secara sederhana demi memutus penyebaran Covid-19 ini.
Mari kita sama-sama berupaya agar Pandemi Covid-19 ini dapat ditekan. Kita jalankan panduan dan himbauan ini dengan sebaik-baiknya serta mari kita berdoa agar Pandemi Covid-19 ini segera berakhir agar kita dapat kembali beraktifitas seperti biasa, tutup Jubir Pemko. (HL)
Foto :
Rapat koordinasi (zoom meeting) Penanganan Covid dan Pelarangan Mudik di Mapolres Tebingtinggi. (Foto : HL)