BPN : Pembangunan Sport Center Di Sumut Tidak Ada Masalah

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Dadang Suhendi menegaskan setiap penyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut diselesaikan sesuao mekanisme atau aturan berlaku.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor, Medan, Senin (10/5).

“Persoalan lahan kita selesaikan sesuai mekanisme berlaku tanpa kepentingan.

” Saya tegaskan kepada jajaran tidak boleh ada satupun kepentingan. Kepentingannya adalah bagaimana penyelesaikan masalah beres, pakai aturan yang berlaku,” kata Dadang usai rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Senin (10/5/2021).

Dadang menyebut, beberapa persoalan saat ini sedang berjalan proses penyelesaiannya. Salah satunya lahan eks HGU PTPN2 yang akan digunakan membangun Sport Centre di Desa Sena Batangkuis, Deliserdang.

Meskipun , ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. “Saat ini tinggal menunggu konsinyasi diterima untuk masyarakat penggarap.Kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” ujar Dadang.

Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah sudah seuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Selain Sport Centre, Dadang mengatakan penyelesaian persoalan lahan di Simalingkar, sudah mencapai 90%. Mengenai lahan di Sei Mencirim, pihaknya sudah menyelesaikan ldaftar nominatif termasuk menyiapkan skemanya. “Saya kira semua proses ini masih terus berjalan sampai saat ini,” kata Dadang.

Dadang mengaku, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN2. Permasalahan tersebut menjadi atensi Presiden Republik Indonesia bahkan pada Maret 2020, diadakan rapat terbatas khusus membahas permasalahan tanah di Sumut,.khusus lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 hektare.

Selama ini , permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti Pemprov Sumut sebelum Gubernur Edy Rahmayadi.

Pada masa Gubernur Edy Rahmayadi, dibentuk Tim untuk melaksanakan inventaris daftar nominatif eks HGU PTPN2.

“Mengapa Gubernur yang membentuk ?. Karena hal tersebut sesuai SK BPN Nomor 43 yang menjadi wewenang Gubernur mengatur kepemilikan, peruntukan dan pemanfaatan tanahnya,” ucap Dadang.

BPN pada dasarnya memiliki program yang mendukung pemerintah Republik Indonesia. Di antaranya menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah sudah didaftar, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah,ujar Dadang pada pertemuan dihadiri Dirut PTPN2 Irwan Perangin Angin. (Rul)

 

Foto :

Dadang Suhendi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *