membaranews.com (Palas)
Satresnarkoba Polres Padanglawas(Palas) menggerebek lokasi transaksi narkoba di Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah diduga lokasi transaksi narkoba.
Polisi berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial DMH (42) warga Kampung Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah beserta barang bukti sabu,Kamis siang (1/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar -Butar SH mengatakan, penangkapan pengedar narkoba bermula dari laporan masyarakat di Desa Aek Tunjang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek dan menggeledah lokasi dan berhasil menangkap DMH diduga pengedar narkoba dan seorang lainnya berinisial AS.
Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,63 gram, handphone Samsung, sepeda motor Honda Revo Nopol BB 2780 KM, satu dompet warna hitam, satu tas sandang kecil warna hitam serta uang tunai Rp 4.925.000,kata Kasat Narkoba.
Dalam pemeriksaan ,DMH mengaku menjadi pengedar narkoba didesa tersebut,”ujar Agus. Sabtu (3/4/2021).
DMH dan AS bersama barang bukti narkoba saat ini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Padanglawas.
Tersangka DMH dan AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 20 tahun penjara.(ISN).
Foto :
DMH, pengedar sabu menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Palas.(ist)