membaranews.com (Palas)
Dalam rangka mendorong kemajuan daerah dan bersih dari tindakan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padanglawas (Palas) memberi penyuluhan hukum tentang penggunaan Dana Desa (DD) kepada kepala desa dan aparat pemerintah desa berangsung di Aula Kantor Camat Ulu Barumun,Kamis (1/4/2021). Dihadiri Kadis Pemerintah Desa dan Masyarakat (PMD ) Budiman Nasution ,Inspektorat Ramlan Lubis, unsur pemerintahan desa dan tokoh masyarakat se Kecamatan Ulu Barumun.
Kegiatan dibuka Camat Ulu Barumun Muktar Lufti Nasution diwakili Sekcam Damhuri Daulay.
Kepala Kejari Sibuhuan Palas Teuku Herizal SH, MH malui Kasi Intel Husudungan P Sidahuruk SH mengatakan , tujuan kegiatan untuk mengedukasi pemerintah desa terkait hukum khusus dalam penggunaan anggaran DD sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Kasi Intel, penyuluhan hukum merupakan langkah preventif (pencegahan) oleh kejaksaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran DD yang dilaksanakan kepala desa.
Mengingat pentingnya pencegahan tindak korupsi maka penyuluhan hukum terus dilakukan agar dapat menyukseskan program pembangunan di desa sesuai aturan dan kebutuhannya,ujarnya.
Kasi Intel menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika tindakan preventif melalui penerangan hukum telah dilakukan, tapi masih terdapat kepala desa yang menyalahi aturan, maka pihaknya akan memproses hukum sesuai aturan dan ketentuan hukum.
Sekcam Damhuri Daulay berharap penyuluhan hukum dilakukan kejaksaan dapat membantu pemerintah desa agar dapat fokus dalam menjalankan program pembangunan di desa yang menyentuh kepentingan masyarakat.
”Dengan adanya penerangan hukum ini, pemerintah desa selaku pengguna anggaran dapat terbantu dalam menjalankan setiap program pembangunan desa dan terhindar dari tindakan korupsi, ”ungkap Damhuri.(ISN).
Foto :
Kepala Kejari Sibuhuan ,Teuku Herizal, SH, MH didampingi Kadis PMD Palas Budiman Nasution, Inspektorat Ramlan Lubis memberi penyuluhan hukum kepada unsur pemerintah desa.(ist)