membaranews.com (Palas)
Sejumlah massa mengatasnamakan Kesatuan Hukum Adat Luhat Huristak ,Kabupaten Padanglawas(Palas) melakukan unjukrasa di Kantor Pos Security PT ANJ Agri Desa Ramba Kecamatan Huristak,Selasa (30/3/2021).
Koordinator Aksi Wirdan Hasibuan dan Dorlan Hasibuan didampingi Koordinator lapangan Heder Hasibuan menyampaikan orasi tentang tuntutan perjuangan menuntut plasma pola PIR sesuai amanah UU No 39 Tahun 1994 tentang perkebunan kepada PT EKA Pendawa Sakti yang sekarang bernama PT.ANJ.
Menurut Wirdan, perjuangan mereka sudah berlangsung sejak Tmtahun 1998 atau 23 tahun lalu yang dimotori oleh 7 desa. Yaitu, Desa Tanjung Baringin, Tanjung Morang ,Sialagundi , Tobing Julu ,Tobing Jae ,Sigading dan Gala Bonang.
Dalam perjuangan mereka menuntut dilibatkan sebagai plasma PIR telah banyak memakan korban dan kerugian materi.
“Kami dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Luhat Huristak dari 27 desa meminta pihak perusahaan PT ANJ Agri memberikan kembali lahan tanah ulayat adat seluas 5.833,75 hektar sesuai dengan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas,” ujar Wirdan.
Wirdan menjelaskan , sesuai Surat Kemenhut Nomor : 454/kota/II/91 tanaman yang izin pemerintah karet dan coklat.
Masyarakat meminta pihak perusahaan PT ANJ Agri membayar ganti rugi kompensasi hak plasma pola PIR selama 23 tahun sebanyak 20 persen dari luas HGU, teriak massa pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya.
Kasat Sabhara Polres Padanglawas AKP Mhd.Husni Yusuf mengatakan, aksi unjukrasa masyarakat mengatasnamakan Hukum Adat Luhat Huristak Palas yang melakukan aksi berjumlah sekitar 75 orang.
Dikatakan,aksi unjuk rasa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres dan Polsek Barumun Tengah.
“Aksi unjuk rasa masyarakat setelah menyampaikan orasi ,membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi perusahaan,”ujar Yusuf. (ISN)
Foto :
Ratusan massa mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat Luhat Huristak unjuk rasa PT ANJ Agri Huristak.(ist)