membaranews.com (Palas)
Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Kamis , (24/3/2021).
Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemkab Palas untuk mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah Daerah
Penyerahan LKPD diserahkan oleh Bupati Palas H.Ali Sutan Harahap (TSO) kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH, Di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jl.Imam Bonjol Medan.
Turut serta mendampingi Bupati TSO , Kepala Inspektorat, Inspektur Harjusli Fahri Siregar ,Kepala BPKAD ,Hj Yenny Nurlina Siregar dan Sekretaris .Tri Anta, Staf Keuangan Fajaruddin Hasibuan.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akutansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemkab Palas kepada BPK.
Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan APBD Palas Tahun 2020, Perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional.
Selain itu, Pemkab Palas menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.
Bupati TSO mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Palas Tahun 2020.
Dikatakannya, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khusus pada Pasal 56 ayat (3).
Sesuai peraturan, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau hingga akhir Maret,” kata Bupati TSO seraya menambahkan sebelum batas akhir sudah kita serahkan LKPD Tahun 2020
Bupati TSO berharap, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara selalu memberikan bimbingan demi peningkatan tata kelola keuangan daerah untuk peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di lingkungan kerja Pemkab Palas
Setelah menerima penyerahan LKPD Pemkab Palas , Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemkab Palas telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu sesuai amanat UU .
“Ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eydu
Eydu berharap, laporan keuangan yang telah diserahkan sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Eydu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Palas.
BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya .
Untuk diketahui, LKPD Pemkab Palas Tahun 2019 mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Penilaian WTP diraih Pemkab Palas dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus dalam pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien
“Pihak BPK akan terus mendorong pengendalian internal untuk terus melakukan perbaikan ,”tandasnya (ISN)
Foto :
Bupati Padanglawas TSO menyerahkan LKPD 2020 Kepada Kepala BPK Perwakilan Eydu Oktain Panjaitan.(ist)