Pemko Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi

  • Bagikan
Pemko

membaranews.com (Medan)

Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi di Aula Kantor BPPRD, Senin (22/3/2022). Diikuti Wajib Pajak (WP) dibuka Wali Kota Medan diwakili Sekda, Wiriya Alrahman.

Hadir Korsupgah KPK RI, Mohammad Jhannatan, Kasidatun Kejari Medan, M. Ilham , Kabid Pemerintahan dan Korporasi Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Sabar Ginting.

Sekda Wiriya Alrahman mengatakan, secara bertahap Pemko Medan akan melakukan pemasangan tapping box (alat perekam data transaksi) di seluruh tempat usaha WP.

Pemasangan tapping box , salah langkah untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dan diharapkan meminimalisir praktik korupsi sekaligus mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.

Pajak dibayar konsumen hotel, restoran, usaha hiburan adalah hak Pemko Medan. Konsumen menitipkan pajak yang diberikannya kepada pelaku usaha.

“Pajak dibayarkan konsumen bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan kepada Pemko,” tegas Wiriya.

Berkaitan program pemasangan 700 tapping box di berbagai tempat usaha di Medan pada tahun ini, Sekda mengingatkan, BPPRD memprioritaskan tempat-tempat usaha yang memiliki nilai transaksi besar. Karena potensi transaksi di Medan besar, usahakan bisa bertambah lagi tapping box yang dipasang tahun ini. Jangan hanya 700,” sebut Sekda.

Pemko Medan berharap kerja sama baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Dia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan,tegasnya.

Kepala BPPRD Suherman mengatakan, pemasangan tapping box Tahap I /2018 sebanyak 100 unit ,Tahap II /2019 Pemko bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit,Tahap III / 2020 bekerja sama dengan Bank Sumut dipasang 151 unit. Dari 2018 sampai 2020 telah terpasang 301 tapping box.

“Tahun 2021, direncanakan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit.Tahap I sebanyak 200 unit lebih dulu dipasang di tempat usaha WO,” ujar Suherman.

Dasar pelaksanaan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi ini Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non-PBB dan BPHTB Melalui Sistem Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online.

Juga mengacu pada Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubsu dengan KPK pada 14 Maret 2019, Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Medan dengan Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Delivery Channel Bank Sumut menggunakan teknologi host to host dan Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi, serta Pemuktahiran Tata Kelola Perpajakan Daerah Kota Medan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *