membaranews.com (Batu Bara)
Polres Batu Bara tangkap sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang sudah 11 kali melakukan aksinya di beberapa tempat seperti, wilayah Serdang Bedagai, Indrapura dan Medang Deras.
Polres Batu Bara mengamankan barang bukti dua sepeda motor ,telpon genggam.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis dalam konferensi pers di Mapolres Batu Bara, Lima Puluh, Kamis (18/3/2021) mengatakan, penangkapan dua tersangka atas dasar pengaduan korban Junawan (34) warga Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Nomor : LP/23/III/2021/SU/RES BATU BARA/ SEK INDRAPURA, Sabtu(3/3/2021).
Kedua Tersangka RI (24), RE (24) warga Dusun VII Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai diringkus pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wib.
Pelaku melarikan Sepeda Motor Merk Supra X 125 Nopol BK 3483 IJ saat korban lagi asyik-menonton jarang kepang di Dusun VI Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
“Yang hebatnya lagi barang yang didapat di jual lewat media sosial marketplace dengan harga jual Rp. 2.000.000,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadibdan Kapolsek Indrapura AKP Sandi.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke 4e dan 5e daro KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Zul)