membaranews.com (Medan)
Banyak tindakan kekerasan pada perempuan dan anak tidak dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti sehingga tidak tercakup dalam data-data yang dilaporkan. Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat belum tahu tentang tata cara pelaporan dan kepada lembaga mana mereka harus melapor.
“Masyarakat di pedesaan merasa bahwa melaporkan kejadian kekerasan yang dialami hanya bisa dilakukan di ibukota kabupaten sehingga akan memakan waktu dan biaya.
Karena itu perlu dilakukan pendekatan layanan pengaduan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sampai pada tingkat desa,” kata Sekda Sabrina pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Data dan Informasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (PPPA) Sumut di Bina Graha Pemprov Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (10/3/2021). Dihadiri Dinas PPPA Kabupaten/Kota se-Sumut.
Sabrina mengingatkan, para petugas penerima pengaduan di daerah tidak sekadar menunggu aduan masyarakat namun harus bisa menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi tingginya kekerasan yang tidak tertangani.
Sabrina memberi apresiasi kepada kabupaten/kota telah baik melakukan peng-input-an dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Tebingtinggi, Kota Gunungsitoli.
Kepala Dinas PPPA Sumut Nurlela mengatakan ,dalam upaya perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak Pemprov Sumut memiliki Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Antara lain menyebutkan, tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Selain itu, untuk melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan,” ujar Nurlela.
Pada rapat tersebut, para peserta diberi materi tentang peran media dalam memberikan informasi tetang kekerasan terhadap perempuan dan anak, disampaikan Anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut yang juga Redaktur Harian Analisa Nurhalim Tanjung.
“Informasi korban kekerasan yang disampaikan ke media, baik cetak maupun elektronik harus dengan mematuhi kode etik jurnalis. Antara lain, informasi detail para korban agar dikaburkan atau disamarkan, seperti nama, foto dan identitasnya,” ujar Nurhalim.
Media tidak juga bisa sembarangan dalam memberitakan kejadian yang menimpa anak sebagai korban kekerasan atau kejahatan. Anak sebagai korban kekerasan atau kejahatan wajib dilindungi identitasnya,alamatnya, sekolahnya,orang tuanya.
Media memang harus ekstra hati-hati sehingga anak sebagai korban kekerasan atau kejahatan tidak dirugikan berkali-kali,sebut Nurhalim.((SW)
Foto :
Sekda Sumut R Sabrina didampingi Kepala Dinas PPPA Nurlela menghadiri Rakor Pengelolaan Data, Informasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Bina Graha Pemprov Pemprov Sumut.(ist)