Massa FK – MPRI Demo Kantor PT GPN Aek Nabara Barumun 

  • Bagikan
FK - MPRI

membaranews.com (Palas)

Forum Kesatuan Mahasiswa Pemuda Reformasi Indonesia (FK-MPRI) Kabupaten Padanglawas (Palas) demo di kantor PT Giga Putra Nusantara(GPN)  Desa Aek Nabara Jae ,Kecamatan Aek Nabara Barumun ,Selasa (9/3/2021)

FK-MPRI dalam orasinya ymenuntut pihak PT GPN terkait masalah ,izin atau legalitas bahwa perusahaan, hak masyarakat dan kesejahteraan karyawan .

“Stop Pembodohan ” dan PKS PT GPN tukang dornguk,” kata Kordinator Aksi FK-MPRI

FK -MPRI juga meminta pihak PT GPN agar mengeluarkan CSR dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit itu tentang usaha industri pengelolaan hasil perkebunan

Termasuk FK -MPRI meminta pertanggung jawaban atas pencemaran air yang diakibatkan lobang buangan yang bocor sehingga menggangu kenyamanan warga dan terjadinya pencemaran dan merusak lingkungan hidup .

Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan massa  FK-MPRI mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

“Pengawalan dan pengamanan aksi massa yang berunjuk rasa berjalan aman dan tertib,”tegas Kasat Sabhara Polres Padanglawas AKP Muhammad Husni Yusuf

Yusuf menambahkan, usai berorasi massa FK MPRI membubarkan diri secara tertib meninggalkan lokasi perusahaan dan kantor PT GPN.

Humas PT GPN Padamulia Daulay dihubungi wartawan via telepon seluler ,Selasa (9/3/2021) menjelaskan, sikap perusahaan terkait persoalan limbah tidak ada masalah karena masih bagus.

“Sesuai permintaan masyarakat Desa Pangkal Dolok berkeinginan dibuatkan MCK dan kamar mandi ,sudah direalisasi perusahaan pembangunannya sesuai dengan permintaan warga ,”sebut Padamulia

Terkait izin dan legalitas perusahaan Padamulia mengatakan dapat ditanyakan langsung ke pihak Dinas Perizinan Kabupaten Padanglawas .

Berkaitan tuntutan FK -MPRI tentang penyaluran CSR perusahaan, Padamulia menegaskan ,sampai saat ini perusahaan masih rugi ,bagaimana bisa disalurkan CSRnya.

Terkait kesejahteraan karyawan , Padamulia menjelaskan, jika status karyawan masih training jika berhenti tentu tidak ada pesangonnya .Tetapi , jika statusnya sudah karyawan tetap tentu jika diberhentikan diberikan pesangon sesuai ketentuan ,tegasnya  (ISN).

Foto :

Massa FK -MPRI demo kantor PT GPN Desa Aek Nabara Jae ,Kecamatan Aek Nabara Barumun.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *