membaranews.com (Palas)
Pemberantasan peredaran miras (minuman keras) gencar digelar Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) melalui razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran cafe terselubung, warung tuak,lokasi -lokasi remang -remang menjual miras .
Razia dilakuka. di Desa Balangka Kecamatan Sihapas Barumun ,Minggu malam (7/3/2021).Sat Sabhara patroli rutin diwilayah hukumnya.Personel Sat Sabhara lmengamankan pemilik cafe berinisial TEH ,warga Desa Balangka .
Pemilik warung tuak dan barang bukti digiring ke Mapopres menjalani pemeriksaan dan proses lanjutan.
Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, kegiatan razia pekat menindak lanjuti penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas, Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Yusuf menegaskan, pemberantasan miras secara rutin terus kita lakukan dalam upaya menjaga kekondusifan dan kenyamanan ditengah masyarakat .
“Karena kehadiran warung menjual miras jenis tuak sering menimbulkan keonaran dan menggangu kenyamanan masyarakat ,” tandasnya (ISN)
Foto :
Personel Sat Shabara menyasar kelokasi cafe menjual miras di Kecamatan Sihapas Barumun.(ist)