Satgas Covid-19 Sumut Terus Tegakkan PPKM

  • Bagikan
Satgas Covid-19

membaranews.com (Medan)

Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut terus menggelar razia penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Razia digelar, Sabtu malam (6/3/2021 ) hingga Minggu dinihari (7/3/2021) menyasar sejumlah kawasan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Tim dibagi tiga, masing-masing beranggotakan 13 personel TNI, Polisi ,Satpol PP. Tim I merazia kafe, bar, live music , warung kopi di sekitaran Helvetia, Jalan Kapten Muslim dan Jalan Dr Mansyur, Cafe Champions di Jalan Dr Mansyur, DeTonga, Dewa Ruci bar, Shoot Traider Bar, Dbluss KTV dan Komplek Megacom.

Tim II beroperasi di sekitaran Jalan Tempuling, Imam Bonjol, Putri Hijau , Krakatau. kafe seperti Tik Tok Corner, Sun Coffee menjadi sasaran tim termasuk live music di Capital Building.

Tim III bergerak di sekitaran Helvetia, menyasar Mega Park, Gampong Kuphi dan King Kophi.

“Kita semakin meningkatkan operasi karena sebelumnya masih banyak yang mengaku belum tahu terkait PPKM. Yang sudah tahu dan melanggar kita beri peringatan melalui surat pernyataan,” kata Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut Kol Inf Azhar usai razia di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Minggu dinihari (7/3/2021)

Selain melanggar jam operasional, sebagian besar tempat-tempat dirazia melanggar protokol kesehatan (prokes). Masih ditemukan pengunjung tidak memakai masker, tidak menjaga jarak.

“Masih banyak pelanggar prokes, terutama dalam menjaga jarak, bahkan ada yang tidak pakai masker. Ini sangat disayangkan karena Covid-19 sudah satu tahun tetapi kita masih seperti ini,” tegas Azhar.

Berdasarkan instruksi Gubernur Nomor 188.54/5/INST/ 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk usaha kafe, restoran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik dan lainnya, hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2021 karena penyebaran Covid-19 di Sumut dinilai masih tinggi.

“Melihat tingkat penyebaran di Sumut masih tinggi, razia kita harap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah kita dan disiplin masyarakat menerapkan prokes semakin tinggi,” kata Kepala Dinas Kominfo Irman Oemar.

Selain PPKM, akan diberlakukan PPKM Mikro untuk mempercepat penanganan Covid-19 di enam kabupaten/kota mulai 9 – 22 Maret 2021.

Berdasarkan Surat Gubernur Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,  kabupaten/kota akan menerapkan PPKM Mikro yakni, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat.

Kebijakan tersebut tindak lanjut hasil rapat dengan Menko Perekonomian Republik Indonesia 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khusus di wilayah tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, kita melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” ungkap Irman.(SW)

Foto :

Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut terus razia PPKM di sejumlah kawasan Kota Medan dan Deliserdang.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *