Wanita Mucikari Prostitusi Online dan Pria Doyan Seks Anak Bawah Umur Diciduk Polisi

  • Bagikan
Prostitusi Online

membaranews.com (Medan).

Seorang wanita mucikari prostitusi online, berinisial TS (19) diamankan Polres Pelabuhan Belawan, berikut seorang pria berinisial FS (36) yang diduga sebagai penikmat seks terhadap anak di bawah umur dari sebuah hotel di Belawan beberapa hari lalu.

Saat kasus tersebut dipaparkan di Polres Pelabuhan Belawan, Selasa sore (2/3/2021), TS warga Kecamatan Medan Belawan menawarkan T (14) kepada FS lewat media sosial dengan tarif sekali kencan Rp 600 ribu.

Setelah tarif kencan disepakali, TS lalu mengantarkan T ke sebuah hotel yang telah ditentukan.Namun sial bagi TS dan FS, niat jahat bertransaksi seks terhadap anak bawah umur tercium aparat kepolisian sehingga keduanya digiring ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan yang memaparkan kasus tersebut didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H Cahyadi dan Kanit PPA Iptu Siti Halawa menyebutkan, korban diperdagangkan oleh tersangka TS kepada FS pada Selasa, 16 Februari 2021, sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Belawan.

Disebutkan, saat penangkapan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah uang dari kedua tersangka, kunci mobil, dan 4 unit ponsel.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, TS dan FS untuk sementara menginap di sel Polres Pelabuhan Belawan menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan Belawan. (Chai).

Foto:

Dua tersangka, TS dan FS dipaparkan kasusnya dalam keterlibatan sebagai mucikari prostitusi online dan penikmat seks anak bawah umur. (ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *