membaranews.com (Langkat)
Sudah lebih tiga minggu warga Desa Sei Tualang Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat Sumatera Utara menggelar aksi demo, menggugat PT. Sri Timur.
Mereka menduduki lahan PT. Sri Timur dan memasang tonggak (portal) dan kawat duri untuk mengganggu aktivitas perusahaan.
Tidak kurang dari 500 hektare lahan masyarakat telah dirampas dan dimasukkan PT. Sri Timur menjadi lahan HGU-nya.
Komisi A DPRD Langkat turun ke lokasi untuk berdialog dengan warga.Karena tidak mendapat hasil yang memuaskan, Komisi A DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang warga dan pihak perusahaan PT. Sri Timur, Kamis (25/2/2021).
Sayang, RDP gagal mencapai hasil yang memuaskan karena warga ngotot meminta PT. Sri Timur mengembalikan lahan yang menurut mereka sudah puluhan tahun dirampas PT. Sri Timur.
Abd. Karim sebagai konsultan pihak PT. Sri Timur menegaskan tuntutan warga itu tidak berdasar. Seharusnya, kalau menurut mereka ada lahan mereka yang dirampas, jelaskan dimana letaknya, berapa luasnya, apa alas haknya.
” Kalau PT. Sri Timur kan jelas. Sebagai contoh, kalau lahan-lahan itu disebutkan masuk HGU, jelas ada HGU-nya, jelas pula dimana letak dan tapal batasnya,kata Karim.
Perwakilan BPN Langkat menegaskan benar jika lahan yang dipersoalkan itu masuk HGU. Yakni,
HGU Nomor : 187, 188 dan 189 Tahun 2019.
“Jadi, tidak benar PT. Sri Timur sudah merampas 500 hektare lahan milik masyarakat,tegas Karim
Terkait tuntutan warga agar hewan ternak (lembu) mereka tetap diizinkan masuk ke lahan perkebunan milik PT. Sri Timur, Karim menolaknya.
“Masyarakat harus maklum sebab pihak perusahaan benar-benar terganggu karena kotoran lembu bisa merusak tanaman sawit. Akibatnya, banyak tanaman sawit PT. Sri Timur yang rusak dan mati akibat jamur ganoderma, ” ungkap Karim.
Menjawab pertanyaan wartawan usai RDP, Abd.Karim menegaskan, semuanya sudah dijelaskan disini.
Mengenai hewan ternak warga yang tidak boleh masuk ke lahan Kebun PT. Sri Timur, Karim menegaskan, itu memang sudah menjadi keputusan pihak perusahaan.
Alasannya jelas, karena kotoran lembu itu telah mengganggu tanaman kelapa sawit perusahaan. Hal itu sudah diteliti lewat uji lab.
” Walaupun begitu, kami tetap membuka pintu dengan membolehkan warga masuk untuk mengarit rumput yang ada di lahan perusahaan.Namun dengan sistem satu pintu supaya tahu siapa yang keluar-masuk lahan tersebut, ” ujarnya.
Mengenai lahan yang masuk HGU, Karim mengatakan, BPN kan sudah menegaskannya. Jadi, kalau BPN saja sudah menegaskan kalau lahan yang diributkan itu masuk HGU, mau bagaimana lagi ? BPN itu kan kan lembaga negara. Kalau lembaga negara sudah menegaskan begitu, apakah kita harus membantahnya ?
” Saya pikir, jika masyarakat tidak menerimanya, ya silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Negara kita negara hukum. Jadi, silahkan saja menggugat PT. Sri Timur ke pengadilan, kami siap kok untuk membela diri” ,ujarnya lagi sambil tersenyum.
Itupun, Karim masih membuka dialog guna mencari jalan yang terbaik agar permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.
” Yang jelas, karena pendudukan warga di lahan kami, aktivitas kami terganggu. Akibatnya, kami merugi,” ujarnya.
Berapa kerugian PT. Sri Timur akibat demo dan pendudukan warga tersebut ? Setelah dihitung, Karim menyebut kerugian PT. Sri Timur tidak kurang Rp. 600 juta.
Karim minta warga segera menghentikan aksi demonya dengan meninggalkan lahan PT. Sri Timur yang diduduki dan membongkar kembali tonggak-tonggak dipasang warga yang mengganggu aktivitas perusahaan. (Agung)
Foto :
Abd. Karim saat menjawab pertanyaan wartawan.(ist)