Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba , Pencurian dan Perjudian 

  • Bagikan
pemusnahan barang bukti

membaranews.com (Palas)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padanglawas (Palas) musnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan kasus narkoba, pencurian dan perjudian untuk periode Maret 2020 sampai Februari  2021 dihalaman kantor Kejari Padangiawas, Senin (22/2/2021 ) dihadiri Forkopimda Padanglawas.

Kajari Palas Kristanti Yuni Purnawati  SH,MH  mengatakan,  pemusnahan barang bukti dari perkara 31 kasus narkoba , 4 kasus , pencurian, 8 kasus perjudian.

“Dari 43 kasus tersebut yang sudah mendapat putusan hukum tetap (Incraht) ,”kata Kristanti .

Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Padanglawas GM Panjaitan ,SH mengungkapkan , permusnahan barang bukti kejahatan kasus narkoba masuk priode kedua ,sebelumnya pada Maret 2019 telah dilakukan pemusnahan barang bukti priode pertama.

Barang  bukti yang dimusnahkan hari ini ,untuk perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 105 gram, jenis ganja seberat 300 gram.

Untuk kasus judi dimusnakan barang bukti ,buku togel dan kartu domino dan lima unit handphone sedangkan barang bukti kasus pencurian adalah gunting ,bambu , sepatu , alat dodos ,parang dan kunci T .

“Barang bukti yang dimusnakan hari ini dari kasus kejahatan  hasil sitaan yang dimusnahkan , kasus narkoba masih mendominasi, ada peningkatan untuk kasus narkoba meski tidak signifikan,”kata Panjaitan .

Pihak Kejari Palas telah  melaksanakan keputusan majelis hakim berupa pemusnahan barang bukti dengan tujuan agar tertib administrasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sampai saat ini pihak  Kejaksaan selalu mendukung pemberantasan narkoba, apalagi barang-barang tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat sehingga harus dimusnahkan,” tegas Panjaitan .

Pemusnahan barang bukti tersebut ,tambah dia , dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan dihancurkan dalam blender yang disaksikan Forkopimda

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan disaksikam Sekda Arpan Nasution.S.Sos , Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos, Kapolres AKBP Jarot Yuspiq Andito SIk, Perwira Penghubung  Kodim 0212/TS,Kapten  Inf Soleh Hasibuan, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan ,Ketua Pengadilan Agama dan perwakilan dari Dinkes Hasan, Kasi Intel Kajari HP.Sidauruk SH dan  Personil Kejaksaan Palas beserta staf (ISN)

Foto :
Kajari Palas Kristanti Yuni Purnawanti,SH,MH bersama Kapolres AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK ,Sekda Arpan Nasution ,S.Sos melakukan pemusnahan barang bukti kasus kejahatan.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *