membaranews.com-(Medan)
Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara menggelar patroli malam dengan merazia rumah makan, kafe, warkop, hiburan malam di Kota Medan, Sabtu malam (20/2/2021).
Razia berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka pengendalian virus corona (Covid-19 ) di Sumatera Utara.
Tim Satgas Kolonel Inf Azhar Muliadi mengatakan, personel TNI/Polri, BPBD, Dinas Perhubungan diturunkan dengan jumlah 40 orang, dibagi tiga tim.
Tim I dipimpin Peltu Erwansyah dari POM AU menyasar kawasan Marelan, Glugur, Pulo Brayan, Helvetia, Karya Ujung. Tim III dipimpin Serka Erwin dari Kodim 0201/BS patroli di Medan Amplas, Johor dan Polonia.
Tim II dipimpin langsung Kolonel Inf Azhar Muliadi dengan sasaran razia kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim.
Dari patroli akhir pekan tersebut, tim masih menemukan banyak pelanggaran terutama soal jam operasional. Para pelaku usaha terlihat membiarkan usahanya tetap buka hingga lewati batas waktu diizinkan yakni pukul 22.00 WIB sebagaimana Instruksi Gubernur Sumut dan Walikota Medan.
Baca Juga : Imlek, Satgas Covid-19 Sumut Razia Objek Wisata
“Kita sudah sampaikan kepada tim agar menindak tegas bagi pelaku usaha melanggar batas waktu yang ditentukan”, ujar Azhar.
Tindakan yang diberikan adalah pemberian peringatan melalui surat pernyataan tidak melanggar ketentuan. Jika tidak dijalankan, Satgas Covid-19 Sumut akan menutup tempat usaha selama 14 hari.
Patroli dilakukan secara rutin hingga 28 Februari 2021 dalam menjalankan perintah Gubernur Sumut, tegas Azhar.(SW)