membaranews.com (Palas)
Cafe remang-remang yang menjual minuman keras (miras) digerebek dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) Sat Sabhara Polres Padanglawas(Palas),Minggu (21/2/2021).
Pemilik cafe berinisial GGH dan Pengangkut berinsial BH keduanya warga Desa Simanuldang Jae , Kecamatan Ulu Barumun dan pelayan berinisial, BM warga Desa Harang Julu Kecamatan Ulu Sosa digiring ke Mapolres Palas.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito ,SIK melalui Kasat Sabhara AKP M.Husni Yusuf ,SH pengrebekan cafe remang-remang berdasarkan laporan masyarakat di Desa Subulussalam ada warung yang sering dijadikan tempat menjual miras jenis tuak.
Kasat Shabara langsung memimpin razia pekat kedesa dimaksud yang lokasinya didepan masjid.
Sesampai dilokasi ,personel Sat Sabhara berhasil mengamankan pemilik cafe remang -remang ,pelayan dan pengangkut tuak.
“Dilokasi cafe diamankan barang bukti 1 derigen warna biru berisi tuak, 9 derigen kosong telah habis terjual ,3 ceret plastik serta 40 gelas plastik dan kaca” ,ujar Yusuf.
Pemilik cafe remang -remang menjual miras tanpa izin, melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Penggerebekan cafe remang -remang tersebut mendapat respon positif dari warga Subulussalam. Alhamdulillah ,cafe remang yang meresahkan masyarakat telah digerebek polisi”,ungkap Efrida.
Warga lain Ali Nasution juga berterima kasih kepada Polres Palas yang cepat merespon laporan masyarakat untuk membersihkan tindakan meresahkan masyarakat.
“Cafe remang -remang cukup meresahkan warga Desa Subulussalam karena berdampak merusak generasi yang akan terkontaminasi minuman alkohol”,ujar Nasution (ISN)
Foto :
Warung remang -remang di Desa Subulussalam digrebek Sat Sabhara Polres Palas.(ist)