membaranews.com-(Medan)
Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah 1 KPK Brigjen Pol Didik A Widjanarko menyaksikan secara langsung penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Anti Fraud oleh jajaran manajemen dan pejabat Bank Sumut beserta para mitra kerjanya,di Gedung Kantor Pusat PT.Bank Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (03/02/2021).
KPK juga siap mendampingi Bank Sumut dalam penanganan kredit bermasalah (kredit macat.
Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan tidak hanya oleh seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Sumut juga kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja. “Tujuannya untuk menanamkan budaya kepatuhan yang dimulai dari level pimpinan. Dengan demikian diharapkan seluruh bawahan akan menerapkan integritas tinggi dalam bekerja jika telah diberi contoh oleh level pimpinan” ujar Budi Utomo.
Penandatanganan Pakta Integritas diharapkan semakin memperkuat budaya anti korupsi, anti gratifikasi dan anti fraud dalam setiap proses bisnis di Bank Sumut. Seperti pada aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit atau pembiayaan, layanan jasa pembayaran, pengadaan barang dan jasa serta aktivitas pekerjaan lainnya.
Baca Juga : KPK Dampingi Penanganan Kredit Macat PT. Bank Sumut
“Komitmen penerapan GCG dan budaya anti korupsi dalam bingkai integritas sebelumnya juga telah diimplementasikan pada serangkaian ketentuan internal Bank Sumut.
Diantaranya Peraturan Bank Sumut tentang Kode Etik, Peraturan Bank Sumut tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Bank Sumut tentang Pedoman Strategi Anti Fraud serta penerapan whistleblowing system,”katanya.
Budi Utomo juga menjelaskan secara internal, Bank Sumut tidak berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terutama dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan rekrutmen SDM berbasis kompetensi dan pelatihan secara kontiniu dan berjenjang.
Selain itu Bank Sumut terus melakukan penyempurnaan Standar Operational Prosedure (SOP) terhadap proses bisnis berbasis risiko untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran ketentuan maupun pelanggaran hukum.
“Secara eksternal, KPK yang merupakan stakeholders dalam menjalankan perannya sebagai fungsi pencegahan, mensupervisi Bank Sumut untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan anti fraud dalam proses bisnis dan pengelolaan dana masyarakat, terutama dalam konteks penyaluran kredit/pembiayaan maupun penyelamatan kredit bermasalah.
Namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum maka penanganan kasus debitur bermasalah tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, khusus oleh pihak Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut, ” tambahnya.
Dengan komitmen dan konsistensi menerapkan integritas tinggi dalam bekerja, PT Bank Sumut berhasil melewati Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan kinerja yang tetap terjaga,antara lain , laba bersih Rp.515 Milyar atau 95.7% dari target.
Adapun NPL sebesar 3,54% atau membaik dibandingkan tahun 2019 sebesar 4,36% ,dan total asset sebesar Rp 33,5 Triliun.
Hadir menyaksikan Pakta Integritas, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R. Sabrina, Komisaris PT Bank Sumut Brata Kesuma dan Syahruddin Siregar, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Kepatuhan Eksir, Direktur Operasional Rahmat Fadillah Pohan ,Direktur Bisnis dan Syariah Irwan serta seluruh Pemimpin Divisi dan Pemimpin Unit Operasional PT.Bank Sumut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas oleh Bank Sumut merupakan bagian dari intervensi KPK terhadap Bank Pembangunan Daerah.
Menurut Lili, ada delapan intervensi KPK, salah satunya adalah optimalisasi pendapatan daerah. Kalau BPD baik tidak diintervensi hal-hal negatif, bisa bekerja leluasa dan meningkatkan trust. “Tentu ini berdampak positip kepada masyarakat dan manajemen yang ada” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas merupakan komitmen dan keseriusan Pemprov Sumatera Utara dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
Bank Sumut selama ini berperan dalam membantu Pemprov dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
KPK Dampingi PT.Bank Sumut
Bank Sumut juga menegaskan komitmennya untuk segera memulihkan kredit bermasalah dengan didampingi oleh KPK, terutama dalam hal monitoring dan evaluasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan telah memanggil para debitur dengan status kredit bermasalah ke kantor Pusat PT Bank Sumut.
Selain melakukan upaya pemanggilan debitur oleh KPK, Bank Sumut terus melakukan langkah-langkah penyelamatan kredit masalah termasuk meningkatkan mitigasi risiko kredit macet di masa mendatang dengan menyempurnakan sejumlah aturan internal dalam proses pemberian kredit,sebut Budi Utomo. (RUL)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disaksikan Wagub Musa Rajekshah,Sekdaprov Sumut R. Sabrina,Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menandatangani Pakta Integritas PT. Bank Sumut dengan Mitra Kerja. (ist)