Pempov Sumut Tertibkan Aset dan Optimalisasi PAD

  • Bagikan
Sekdaprov Sumut R Sabrina memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP), Penertiban Aset dan Optimalisasi PAD Pemprov Sumut bersama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan. (Ist)

membaranews.com-(Medan)

Pemprov Sumut fokus melakukan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Masalah penertiban aset ini dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimilasi PAD Pemprov Sumut bersama Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Selasa (2/2/2021)  dihadiri Pimpinan OPD Provinsi.

“Semua arahan KPK tentang poin  penertiban aset  segera kita tindak lanjuti. Termasuk kendaraan dinas segera ditarik  dan tumpang tindih lahan milik Pemprov akan kita selesaikan”,kata Sekdaprov Sumut R. Sabrina.

Soal kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) posisinya sudah sampai 30% yang melaporkan hingga Januari 2020. Hal ini  sesuai instruksi Gubernur Edy Rahmayadi untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN.

Baca Juga : Pemprov Sumut Kolaborasi KPK, Kejati, BPN Selamatkan Asset

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan strategi pemberantasan korupsi dengan 3 pendekatan. Yaitu, pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti) KPK,  pencegahan dan penindakan.

Menurut Didik, tindak pidana banyak terjadi  adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan. Kami mengingatkan karena banyak masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,” katanya.

Beberapa evaluasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Sumut.antara lain tentang penertiban aset lahan tanah, kendaraan dan penerimaan PAD.(SW)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *