membaranews.com (Palas)
Dua supir dan satu orang kenet bus angkutan umum masing -maaing berinsial MAS, JR dan BSJ yang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) Tim Gabungan Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring ) di PN Sibuhuan ,Kamis pagi (28/1/2021).
Ketiganya dituntut satu bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti membawa dan mendistrubusikan minuman keras (miras)
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, ketiga tersangka dituntut satu bulan kurungan, disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Palas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan 7 kardus tuak sulingan dan 1 unit bus angkutan umum bermerek RMS yang dibawa dan supirnya berinisial MAS dan kenetnya JR .
Sementara supir travel Avanza berinsial BSB ,dipersidangan dihadirkan barang bukti tuak sulingan sebanyak 2 kardus 1 unit mobil Avanza.
Untuk diketahui bahwa supir dan kenet berinsial MAS dan JR kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan terjaring razia pekat Sat Sabhaa Polres Padanglawas ,dilokasi Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan ,Rabu dinihari (27/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB
Dalam waktu bersamaan supir travel Avanza berinsial BSB terjaring saat personel Polsek Barumun melakukan patroli diwilayah hukumnya .Tepatnya di lokasi Sigala -gala ,Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (ISN).
Foto :
Tiga orang tersangka membawa miras mengunakan mobil angkutan umum dan travel menjalani persidangan Tipiring di PN Sibuhuan.(ist)