Di Palas, Bawa Tuak Sulingan, Dua Supir dan Kernet Diamankan Polisi

  • Bagikan
Dua supir dan kenet mobil angkutan umum diamankan Sat Sabhara Polres Padanglawas .Karena kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan. (ist)

membaranews.com-(Palas)

Sat Sabhara Polres Padanglawas  bersama Polsek Barumun mengamankan pembawa tuak suling dari bus angkutan umum yang melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Rabu dinihari (27/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu petugas menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat)  dengan sasaran judi, miras di sejumlah  lokasi wilayah hukum Polres Palas.

Petugas mencurigai bus angkutan umum melintas membawa minuman keras. Lalu petugas melakukan penyetopan di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 7 kardus berisi tuak suling didalam bus .

Dalam waktu bersamaan, mobil travel Avanza yang parkir diberam jalan Jalinsum Sibuhuan -Sosa, tepatnya di Sigala -gala ,Kecamatan Barumun dicurigai membawa miras .

Personil Polsek Barumun yang sedang melakukan patroli rutin menghampiri mobil travel Avanza tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata dibagasi belakang ditemukan dua kardus isinya tuak sulingan.

Tiga orang  berinsial MAS dan JR yang merupakan supir dan kenek bus bersama barang bukti minuman keras 7 kardus jenis tuak sulingan berserta bus angkutan umum diamankan di Mapolres Padanglawas

Satu orang lagi berinisial BSB  supir travel Avanza yang kedapatan membawa miras  tuak sulingan juga digelandang ke Mapolres Padanglawas bersama barang bukti ,2 kardus  berisi tuak sulingan dan satu unit mobil Avanza .

Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. M. Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan tiga orang  yang kedapatan membawa miras jenis tuak sulingan

MAS, JR dan BSJ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres, untuk proses lanjutan,”kata Yusuf

Yusuf menambahkan ,selain  dua unit mobil,turut diamankan  sembilan kardus berisi tuak sulingan  sebagai barang bukti. Terhadap dua supir dan kenet bus angkutan umum tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban minuman beralkohol. (ISN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *