Prof. Dr. Bismar Nasution : Muryanto Amin Tidak Dapat Dikategorikan Plagiat

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi  Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH menegaskan, tuduhan plagiarism kepada Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Bahkan dia menyebutkan Tim Penelusuran yang khusus dibentuk Rektor USU Runtung Sitepu telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.

” Muryanto Amin, tidak dapat dikategorikan plagiat. Karena semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Yang Dilakukan oleh Muryanto Amin tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” Texas Bismar yang juga salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Pertimbangannya lanjut Bismar, jika diteliti Laporan Hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi maka dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Muryanto Amin yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga oleh Tim Penelusuran.

Sebab semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti. Misalnya adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat.

“Jadi dapat dikatakan  dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt,” sebutnya.

Bismar juga menilai Tim Penelusuran  telah melampaui batas kewenangannya, karena hanya penyidik yang dapat menduga adanya
pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta dan dugaan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

“Oleh karenanya, dugaan Tim Penelusuran bahwa Muryanto Amin melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat dijustifikasi. Apalagi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta status deliknya adalah delik aduan dan Muryanto Amin tetap memegang hak ciptanya sebagai hak eksklusif,” ungkap salah seorang pakar hukum di Sumut ini.

Bismar juga menyoroti banyak terjadi cacat prosedural sesuai dengan perintah Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi. Kemudian, Muryanto Amin  belum melakukan pembelaan atas dugaan plagiat atas dirinya dihadapan Rapat Pleno Dewan Guru Besar USU.

“Padahal dalam melaksanakan prinsip due process of law, tidak boleh terdapat cacat prosedur apabila terdapat cacat prosedur, maka semua yang dihasilkan prosedur tersebut adalah batal,”ungkap Bismar.

Konkritnya tegas Bismar, secara teknis Komisi I Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara harus menghentikan penuntutan dugaan plagiat tehadap  Muryanto Amin karena tidak terdapat cukup bukti  dan ternyata bukan plagiat.

“Semua pertimbangan ini sudah saya sampaikan secara lisan pada Rapat Dewan Guru Besar USU tanggal 22 Desember 2020,” tandasnya.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *