membaranews.com-( Batu Bara)
Malam Tahun Baru 2021, Bupati Batu Bara Zahir bersama Kapolres AKBP Ikhwan Lubis, Dandim 02/08 Asahan dan Satgas Covid 19 menggelar razia di tempat hiburan malam dan lokasi jerumunan, Jumat, (01/02/2021).
Masyarakat yang berkerumunan , tidak mematuhi protokol kesehatan terkena razia cepat menghindar dan melarikan diri dari petugas razia.
Salah satu tempat hiburan karaoke di kecamatan Talawi di duga tidak mematuhi protokol kesehatan di razia petugas. Disinyalir pemilik karaoke salah satu pejabat daerah Kabupaten Batu Bara.
Zahir mengatakan tidak ada larangan tempat hiburan beroperasi tapi harus menaati protokol kesehatan dan harus mendapat izin dari Satgas Covid 19.
“Kita khawatir meningkatnya kasus Covid-19 di akhir tahun, karena itu masyarakat harus kita himbau.
“Diharapkan, setelah pergantian tahun, tidak adanya klaster terbaru di wilayah Kabupaten Batu Bara”,ujar Bupati.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menurunkan 150 personil gabungan dan Satgas Covid 19 untuk memonitor dan mengamankan seluruh tempat hiburan di wilayah Kabupaten Batu Bara.(zul)