Pemprov Sumut Segera Selesaikan Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman di Atas Lahan Sport Center

  • Bagikan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center.(ist) 

membaranews.com-(Medan)

Pemprov Sumut segera menyelesaikan ganti rugi bangunan dan tanaman di atas tanah PTPN II yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center. Seluruh bangunan dan tanaman tersebut akan dihitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, di Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan, Senin (2/11).

Gubernur mengatakan, penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara ganti rugi. Pohon berapa, rumah berapa, ada ketentuannya itu,” ujarnya.

Diatas lahan PTPN II tersebut terdapat tanaman dan bangunan yang dimiliki masyarakat. “Yang berhak itu PTPN. Nah PTPN itu menyerahkan ke negara 300 hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah, ada penggarap. Itu yang dibicarakan bagaimana menyelesaikannya supaya tidak tumpang tindih,” kata Edy.

Terkait nilai pembayaran, Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi menjelaskan pihaknya tidak bisa menilai. Yang melakukan penilaian berasal dari dinas terkait sebagai anggota satuan tugas (satgas) yang ditentukan oleh BPN.

BPN terima penilaian itu dari satgas, kemudian merekomendasikan penilaian tersebut kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai.  “Tanaman dan bangunan yang menilai adalah Dinas Pertanian dan Dinas Permukiman sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh kami panitia pengadaan tanah.

Jadi mereka yang menilai apakah bangunan itu permanen, kelas bangunan berapa, tanaman juga usianya berapa. Jadi BPN tidak bisa menilai,” kata Dadang.

Satgas untuk ganti rugi tanam, tumbuh dan bangunan sedang bekerja. Gubernur  telah menginstruksikan tim validasi lapangan  terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, BPN dan dinas terkait.

“Jangan sampai ada dimanipulasi di lapangan, yang tadinya si A punya pohon 1 mengaku punya pohon 5. Nanti tim validasi ada Polda, Kejaksaan, BPN dan dinas terkait terjun ke lapangan mengecek kebenarannya, apakah namanya ada di situ, punya pohon kelapa berapa, atau pohonnya apa,” ujar Dadang.

Direktur Operasional PTPN II Irwan Perangin-angin mengatakan, mengenai tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. “Intinya karena ini untuk kepentingan umum yakni PON 2024, Forkopimda mendukung untuk menyelesaikannya secara tuntas,” kata Irwan.

Turut hadir mengikuti rapat Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Irwansyah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rony Samtana, Kadispora Sumut Baharudin Siagian dan Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar.(rul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *