membaranews.com-(Batubara)
Portal Parkir yang didirikan BUMD PT. Pembangunan Batra Jaya (PBB) Kabupaten Batu Bara yang didirikan di pinggir jalan menunju Pantai Bunga ditumbangkan OTK (orang tak dikenal), Minggu (1/11/2020).
Pemkab Batu Bara memang saat ini melalukan kebijakan menerapkan smart parkir melalui BUMD PT PBB bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, BPPRD, dalam pengelolaan perparkiran di Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dari pantauan membaranews.com, Minggu (1/11/2020), aksi premanisme sebagai indikasi sikap penolakan pengelola Pantai Bunga dengan merusak portal parkir yang didirikan pihak BUMD.
Tindakan premanisme itu seolah-olah menentang kebijakan Pemkab Batu Bara menerapkan smart parking di wilayah kabupaten Batu Bara yang sudah memiliki payung hukum baik Peraturan Daerah (Perda) maupun. Peraturan Bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati.
Disebut-sebut pihak pengelola meminta 60 persen dari hasil kutipan parkir di lokasi wisata bahari tersebut kepada Pemkab Batu Bara.
Selama ini menurut informasi yang dihimpun diketahu pengelola wisata Pantai Bunga bebas mengutip uang parkir dari pengunjung yang datang ke lokasi wisata tersebut.
Sebelumnya pihak BUMD PT. PBB Batu Bara melalui Tim Divisi PAD menemui pengelola Pantai Bunga yang diketahui mantan Anggota DPRD Batu Bara termasuk seorang mantan Kepala Desa untuk bekerjasama dalam pengelolaan parkir Pantai Bunga.
Namun pendekatan yang dilakukan Tim Divisi PAD BUMD untuk menerapkan smart parking (parkir pintar) di lokasi wisata itu tidak mendapat respon positif.
Sehingga akhirnya pemasangan portal smart parking yang dipasang BUMD dirusak OTK (orang tak dikenal). Portal parkir BUMD terlihat tumbang.
Husin petugas smart parking BUMD Minggu (1/11/2020) mengatakan, pengelola Pantai Bunga menolak kerjasama dengan BUMD. Pihak pengelola meminta hasil pungutan tiket parkir masuk yang dikutip pihak BUMD sebesar 60 persen, 40 persen untuk BUMD.
Karena ada pengrusakan portal parkir BUMD, Kadiv PAD BUMD Kabupaten Batu Bara Sugiarto bersama Korlap Perparkiran Kecamatan Talawi akan membawa kasus pengrusakan ke ranah hukum.
Dinas terkait juga diminta menutup sementara akses ke lokasi wisata Pantai Bunga sebelum ijin resmi mereka kantongi terhadap pengelolaan Pantai Bunga.(sw)