Kepala Desa Kuala Tanjung Batubara Dituding Pungli Pengurusan SKT. Usman : “Itu Tidak Benar”

  • Bagikan
Kades Kuala Tanjung saat Klarifikasi Dugaan Pungli Kepada wartawan. (Am)

membaranews.com-(Batubara)

Kepala Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kabupaten Batu Bara melakukan klarifikasi  soal dugaan dirinya melakukan pungutan liar (Pungli)  dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Saya luruskan kembali soal tudingan  masyarakat Dusun 2 Pematang Siago Desa Ke Kuala Tanjung terkait biaya pengurusan SKT. “Itu tidak benar”, tegas Usman kepada wartawan, di kantor desa Kuala Tanjung, Kamis (16/10/2020).

Menurut Usman,  ini soal senang atau tidak senang  masyarakat memberikan uang lelah kepada perangkat desa yang mengurus SKT tersebut.

Seorang warga desa Kuala Tanjung Ilham Fahmi (24)  mengungkapkan kepada membaranews. com biaya pengurusan SKT (Surat Keterangan Tanah)  di kantor desa hingga kecamatan hingga Rp. 1.000.000 saat dia mau ngurus SKT April  2020.

Usman terus terang mengungkapkan  syarat pembuatan SKT di desa nya diurus oleh perangkat desa. Ada uang sukarela yang harus kami berikan kepada pemerintahan kecamatan Sei Suka sebesar Rp. 300.000. Namun jika masyarakat yang bersangkutan langsung mengurusnya maka tidak di bebankan biaya apapun.

Kemudian Usman menjelaskan ikhwal kronologinya. Dia (Ilham Fahmi)  datang ke kantor desa, dia bilang mau urus surat SKT camat.  Sama sekali tidak ada uang yang kami minta.

“Justru saya pribadi memberi uang kepadanya sebesar Rp.300.000 untuk dia ngurus sendiri ke kantor camat setelah surat desa selesai karrena pada saat itu dia mengatakan tidak punya uang sama sekali”, ungkap usman.

Saat ditanya soal handphone Android Redmi Note 5 yang diberikan Ilham kepada dirinya sebagai jaminan uang pembuatan SKT sampai selesai dan di hargai Rp.700.000,  Usman berdalih bahwa Ilham yang menawarkan Handphone miliknya untuk bisa membawa uang ke kantor camat guna mengurus SKT.

“Saat itu saya katakan untuk membuat SKT ke kecamatan biasanya kami memberi sumbangsih paling sedikit Rp.300.000.

Karena tidak punya uang , yang bersangkutan sudah keliling desa untuk menjual HP  namun tidak laku. Karena kasihan saya menerima Hp bersangkutan dan saya memberi uang Rp.300.000 kepada Ilham ujar Usman.

Menjawab pertanyaan wartawan,  Usman menjelaskan uang sumbangsih itu ada walaupun payung hukumnya tidak ada besaran tarif yang di patok oleh pihak Kecamatan.

Kalau urusan jual beli tanah dan keterangan tanah,  administrasinya ada, hanya saja unsur senang sama senang menerimanya.

Soal administrasi ini jangankan Rp.700.000 bahkan jutaan pun jika  senang sama senang akan bagus akhirnya.

Bahwa pihak desa sudah tiga kali mengajak menyelesaikan kesalah-pahaman ini dengan yang bersangkutan (Ilham Fahmi) namun  tidak ada respon.

Soal dugaan ada pengancaman yang dilakukan pihaknya,  Usman mengatakan tidak ada itu .

Habibi Ali

Sementara Himpunan Mahasiswa Pemuda Batubara (HIMADARA) menyesalkan mendengar adanya pematokan biaya dalam pembuatan SKT di Desa Kuala Tanjung.

Habibi Ali, Kepala bidang Humas HIMADARA saat dimintai oleh wartawan, Jumat (16/10/20)  via telepon menyatakan kekecewaannya .

Kalau memang, itu benar maka tindakan itu mengindikasikan menindas masyarakat. Tak wajarlah membebani masyarakat dengan mematok biaya pengurusan SKT.

Iya bang, sangat kecewa dan atas nama HIMADARA kami kecewa berat.  Masyarakat  bersangkutan itu orang susah.Tidak mampu untuk membayar tunggakan sekolah adiknya maka yang bersangkutan mencoba menggadaikan rumah miliknya karena butuh 2 juta rupiah”, sebut Ali kepada wartawan.

Bupati Batubara Zahir telah mengeluarkan himbauan yang salah satunya tidak memungut biaya apapun dalam administrasi di tingkat desa, dan administrasi  yang berbelit-belit. Namun Ali heran masih ada yang berani dengan alasan senang sama senang.

Tidak bisa diterima begitu saja ada perkataan senang sama senang.  Sesungguhnya tidak ada unsur senang sama senang yang berkaitan pelayanan masyarakat. Apapun bentuknya, praktek korupsi, kolusi harus diberantas dan dilawan”, tegas Ali.

Dalam Undang Undang Tipikor tidak ada mengatakan unsur senang sama senang.

Dalam Pasal 5 UU Nomor 28/1999 tentang Tipikor , bahwa penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (am/sw)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *