membaranews.com-(Batubara)
Gara gara ketahuan mencuri 41 tandan buah sawit (TBS) milik PT. EMHA Perkebunan Sipare di Afd 1 Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Syamsul Bahri (34) warga Dusun 1 Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka mengancam balik Dedi Gunawat selaku centeng kebun.
Dengan sebuah dodos sambil mengeluarkan kata kata ancaman “awas ya, kupatahkan nanti kakimu”, sambil memukulkan gagang dodos ke hlem hingga pecah.
Namun centeng yang sudah lama mengabdi di perkebunan sawit tidak gentar sedikitpun. Malah 41 tandan kelapa sawit bisa diamankan.
TIdak berselang lama tersangka yang sudah lama melakukan pencurian ditangkap Tim Reskrim Polsek Indrapura, Rabu (13/10).
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Indrapura.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH melalui Kapolsek Indrapura AKP Sandi, Kamis sore (14/10/2020) membenarkan tersangka Syamsul Bahri (34)warga desa Pematang Jering telah diamankan Kamis (15/10/2020) Syamsul ditangkap di kediamannya.
Tersangka mengakui sudah sering melakulan pencurian tandan buah segar (TBS) milik perkebunan PT. EMHA Sipare Pare.
Tersangka memang tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan, apabila aksinya diketahui oleh centeng kebun.
Buktinya tersangka mengancam centeng dengan ujung dodos, setelah itu tersangka memukulkan gagang dodos ke kepala korban,untung korban memakai helm dan kabur.
Beberapa saat setelah kejadian, korban membuat laporan ke polisi.
Kamis sore (15/10/2020) tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Sandi.(mkb)