Di Batubara. Ahli Waris Alm. Wagiman Tuntut Pengembalian Tanah Dibangun SD Negeri 07 Brohol

  • Bagikan
Dedi Muslim meninjau lokasi tanah milik Ayah nya alm. Wagiran yang sudah dibangun SD Negeri 07 Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. (foto : muja karya bakti)

membaranews.com-(Batubara)

Sepuluh orang ahli waris alm.Wagiran warga Dusun VI Sri Mulis Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara kecewa.

Pasalnya,  lahan seluas 7 rantai lebih milik orang tua mereka sudah berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri 07. Sementara alm Wagiran pemilik tanah tersebut tidak pernah menghibahkan tanah tersebut.

Kami ahli waris alm bapak (Wagiran)  menuntut keadilan. Menuntut pengembalian tanah yang diatasnya dibangun gedung sekolah”, kata Dedi Muslim salah satu ahli waris alm.Wagiman, Jumat (02/10/2020).

Dedi juga minta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara untuk mengembalikan hak kami atas tanah tersebut.

Dedi Muslim mengatakan sudah melayangkan surat permohonan untuk penyelesaian dan tidak melegalisasi sebidang tanah yang terletak di Dusun IV Sri Harum kepada Kepala desa Brohol. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

Dedi Muslim bersama ahli waris lainnya Budi Suprapto (34), Ramlan Senjani (24) mengungkapkan  mereka adalah anak kandung alm Wagiran sekaligus ahli waris yang sah.

Kami merasa dalam pembangunan SD Negeri 07 Brohol di tanah alm Wagiran (ayah kami),  ada permainan pada masa itu.

Semasa hidupnya ayah mereka juga tidak pernah mengatakan bahwa tanah tersebut dihibahkan kepada pemerintah (Kabupaten Asahan saat itu)  untuk dibangun sebuah sekolah.

Sama sekali ayah kami tidak pernah mengatakan tanahnya dihibahkan.
Tapi kalau untuk Masjid An-Nur  yang berdiri di depan sekolah itu (SD Negeri 07) memang alm  Wagiran yang menghibahkan tanahnya.
Itu ada suratnya,ujar Dedi.

Ironisnya,   Dedi  mendapatkan sebuah surat dari SDN 07 Brohol,tentang tanah pertapakan sekolah itu.
Saya lihat surat itu semacam hasil scenan fotokopi,kelihatan hasil rekayasa pihak-pihak tertentu.

Melihat ada kejanggalan- kejanggalan soal surat tanah tersebut ,kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dapat bersikap bijak dalam menyelesaikan  masalah tanah kami. Sebab,  ami menyangsikan  keabsahan surat yang ada di UPTD SDN 07 Brohol.

Dalam surat tersebut disebutkan, tanah tersebut berbatas dengan si A, B , sementara si A,B ini orang baru disini,”ujar Dedi.

Dalam perkara tanah alm Wagiran, mereka sebagai anak kandung dan ahli waris yang sah akan berjuang untuk mendapatkan kembali tanah kami itu.

Saya juga sudah mengajukan permohonan kepada kepala desa Brohol untuk dapat membantu  penyelesaian atau tidak melegalisasi sebidang tanah yang terletak di dusun IV Sri Harum Desa Brohol. Sebab tanah tersebut telah berdiri bangunan sekolah ( UPTD SD Negeri 07 Brohol) dimana  sampai saat ini belum ada penyelesaian ganti rugi tanah kepada pihak ahli waris alm.Wagiran.

Diketahui,  Camat Sei Suka Listen Samosir bersama  pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ,Kepala Desa Brohol dan dinas terkait lainnya sudah merapatkan persoalan tanah alm. Wagiman itu di kantor Kepala Desa Brohol tapi sampai sekarang belum ada kejelasannya.

Dedi mengungkapkan,  malah pihak ahli waris yang syah ditakut-takuti oleh seorang   yang bertugas di Pemkab Batubara.

“Kami tidak akan mundur,kami menuntut hak kami sebagai ahli waris yang sah dari  alm Wagiran”tegas Dedi Muslim.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *