Gubernur Edy Rahmayadi Sahkan RUPTL Sei Mangkei. Pembangunan PLTGU 1.600 MW Di Batu Bara Dimulai Januari 2020

  • Bagikan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menandatanganani MoA dengan PT Hanlim dalam pembangunan PLTGU Kabupaten Batu Bara di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman 41 Medan.(ist)

membaranews.com-(Medan)

PLTG berkapasitas 1600 Mega Watt akan dimulai. pembangunannya di Kabupaten Batu Bara. Proses penyelesaian administrasi sesuai regulasi satu per satu direalisasi.

Gubernur Sumatera Utara  Edy Rahmayadi yang memiliki kewenangan dalam proses pembangunan PLTG ini sudah meneken Surat Keputusan (SK) Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Wilayah Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III KEK Sei Mangkei, September 2020.

Dengan pengesahan RUPTL,  pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dengan kapasitas 2×800 Mega Watt akan tersedia untuk kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei,kata Kadis ESDM Sumut Zubaidi di Medan.

RUPTL Wilayah Usaha PTPN III KEK Sei Mangkei t disahkan Gubernur Sumut lewat SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/454/KPTS/2020 tanggal 29 September 2020. PT. Kinra adalah anak Usaha PTPN III sebagai mengelola KEK Sei Mangkei menggandeng perusahaan Korea Selatan Hanlim Corporation Co., Ltd dalam usaha penyediaan tenaga listrik.

Rencana pembangunan PLTGU di Kabupaten Batu Bara merupakan investasi Hanlim Corporation Co.,Ltd  mengatasi kekurangan energi listrik untuk industrilisasi di Sumatera Utara.

Rencana pembangunan PLTGU ini didukung Menteri ESDM sebagaimana surat Dirjen Ketenagalistrikan yang disampaikan kepada Gubernur tanggal 27 September 2020.

Pembangunan PLTGU didukung sarana Terminal Liquid Natural Gas (LNG)  segera dimulai  sesuai  kebijakan Pemerintah dan perundang-undangan.

Gubernur Edy Rahmayadi memiliki kewenangan dalam pembangunan PLTGU di Kabupaten Batu Bara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik menyebutkan otorisasi perizinan pembangunan pembangkit listrik ini dan Pengesahan RUPTL Wilayah Usaha KEK Sei Mangke PTPN III menjadu kewenangan Gubernur Sumut.

Setelah RUPTL Wilayah Usaha PTPN III disahkan dan pihak Hanlim selanjitnya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan UU seperti Studi Kelayakan, Detail Engineering Design (DED), Amdal, serta perizinan lainnya.
Dalam hal ini berbeda dengan PLN. yang mengesahkannya adalah Kementerian ESDM.

CEO Hanlim Corporation Paul Lee akhir Agustus 2020   telah menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Gubernur Sumut untuk percepatan pembangunan PLTGU di Kabupaten Batu Bara.

Hanlim Corporation didukung berbagai perusahaan besar Korea,  sedang mempersiapkan rencana ground-breaking awal Januari 2021. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *