PILKADA SERENTAK 2020, Sulitnya Mencari Pemimpin?

  • Bagikan

Penulis : Nasky Putra Tandjung (Alumni Indef School Political of Ecomony Angkatan 28 Jakarta)

membaranews.com-(Medan)

Rasanya baru beberapa bulan yang lalu kita melewati hiruk pikuk perpolitikan yang melelahkan dalam menentukan calon Presiden beserta Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik ditingkat Pusat hingga ditingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sekarang suhu perpolitikan akan mulai kembali memanas menyusul pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah di Indonesia.

Dalam konteks ini, mencari pemimpin kepala daerah yang berintegritas atas nama kepentingan rakyat menjadi hal yang sangat penting agar proses demokrasi tidak tercederai oleh perilaku-perilaku calon kepala daerah terpilih nantinya. Sudah cukup demokrasi kita dirongrong oleh para elit nasional melalui sejumlah produk-produk kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Namun praktek-praktek politik yang bekerja dalam rezim pemilu seringkali membuat rakyat tidak percaya bahwa pilkada akan menghadirkan calon-calon kepala daerah yang memiliki integritas dan kapabilitas. Rentetan kepala daerah yang masuk dalam daftar nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mempertegas bahwa pemilu hanya soal tarik menarik kekuasaan dan berebut jabatan. Ketika pemilu berlangsung, rakyat dimobilisasi oleh para calon-calon kandidat kepala daerah dengan menjual ragam janji-janji (politis) kesejahteraan. Namun pasca pemilu, rakyat semakin tereksklusi dan kerap kali menjadi korban atas perilaku kepala daerah yang tidak amanah dan bertanggung jawab.

Melalui hemat penulis ada beberapa kejanggalan yang sulit untuk mencari calon-calon kepala daerah yang berintegritas, dapat kita lihat, baca dan nilai secara bersama-sama dari realitas politik apa yang terjadi sebelum hari pemilihan (pre election).

Pertama, Pilkada hanya menjadi arena pertarungan politik bagi para elit yang memiliki modal finansial yang besar. Hal ini yang menegaskan bahwa fenomena berkembang biaknya dinasti politik. Kita lihat aja secara seksama bahwa ada beberapa anggota keluarga (family) dari para pejabat pelan-pelan mulai memperluas jejaring kekuasaannya lewat pintu pilkada. Pada pilkada 2017 lalu, sekitar 12 daerah dimenangkan oleh dinasti politik. Pada tahun ini sekitar 15 kerabat elit di pilkada 2020 ini juga ikut mengusungkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil calon kepala daerah sumber nasional.tempo.com ini yang terdata ya belum lagi yang terdata. Belum lagi dari petahana menurut sumber informasi dari bali.tribunnews.com ada sekitar 224 kepala daerah (petahana) juga bakal ikut berkompetisi di pilkada serentak 2020.

Meskipun, pada beberapa waktu lalu ada Undang-undang yang mengatur/membatasi ruang gerak politik dinasti. Namun, Mahkamah Konstitusi mengahapus pasal dinasti politik tersebut, yang mana sempat diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada disebutkan bahwa: “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua kecuali melewati jeda 1 kali masa jabatan”. Namun, Mahkamah Konstitusi beralasan karena bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang Dasar 1945.

Melihat pilkada serentak 2020 ini dengan masalah yang dihadapi diberbagai daerah dalam masa pandemi covid-19 dan globalisasi ekonomi yang menuntut peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), Kesehatan, Sosial-Budaya, Ketahanan Pangan produktivitas dan kualitas produksi adalah fokus utama dalam sosok Pemimpin dan Kepemimpinannya. Masing-masing calon pemimpin kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan wali kota beserta para calon wakil-wakilnya yang sudah pasti memiliki popularitas, elektabilitas dan gerakan akar rumput partai politik, terlebih seyogyanya yang paling utama adalah pada masing-masing calon kandidat pemimpin kepala daerah di pilkada serentak 2020  terkhusus di Labuhanbatu Raya ini harus memiliki Karakter (Character) dan Kompetensi (Competence) yang melekat dalam kepemimpinannya (Leadership) yang sudah teruji dalam perjalan karier (track record) mereka selama ini. Karena persaingan dalam pilkada serentak 2020 hanya dikuasai oleh keluarga tertentu. Selain itu, kekuasaan yang terkonsentrasi hanya pada keluarga atau kalangan tertentu rawan memunculkan penyalahgunaan jabatan (abuse power).

Yang kedua, masalah mantan terpidana korupsi masih dibolehkan untuk mencalonkan diri. Sejauh ini belum ada aturan yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, tetapi aturan ini hanya melarang mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif bukan kepala daerah. Belum sempat diterapkan, aturan ini pun dikemudian hari dibatalkan oleh Mahkamah Agung, lagi-lagi dengan alasan mengambil hak politik orang lain. Padahal ini bukan soal merampas hak politik individu tetapi soal hajat hidup orang banyak. Menjadi sulit diharapkan yang mana pemimpin kepala daerah yang memiliki integritas jika calon-calon pemimpin tersebut pernah terlibat dalam tindakan tercela yaitu tindakan korupsi.

Selanjutnya, pencalonan yang sentralistik. Yaitu partai politik memiliki peran yang sangat besar untuk mengusung para calon-calon kandidat kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi pilkada serentak 2020. Kewenangan memberikan rekomendasi pencalonan berada di tangan dewan pimpinan pusat partai politik. Hal ini seringkali menjadikan proses pencalonan syarat dengan politik transaksi, yang sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dikalangan elemen masyarakat dan itu tidak bisa kita pungkiri.

Tentu hal ini membuat para calon-calon kandidat kepala daerah yang nantinya terpilih terfokus bagaimana mengembalikan modal yang sudah dikorbankan selama proses pencalonan itu tidak bisa kita pungkiri. Sehingga fokus pada kinerja pemerintahan dan pembangunan masyarakat tidak mendapat perhatian lebih. Mungkin kondisi ini yang mejelaskan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus tindakan korupsi.

Yang terakhir yaitu adalah politik uang (money politic) yang sudah membudaya dan tidak menjadi rahasia umum lagi di kalangan masyarakat. Patut kita sadari bersama bahwa fenomena politik uang (money politic) masih sering terjadi dalam setiap pemilu. Calon-calon kandidat kepala daerah yang merasa tidak cukup percaya diri untuk memenangkan kompetisi persaingan dalam pilkada serentak 2020 terkhusus di Labuhanbatu Raya pasti akan menggunakan strategi politik uang.

Rakyat terus di iming-imingi sejumlah uang atau barang dalam besaran dan bentuk yang beragam supaya rakyat memilih mereka. Kenyataan ini pun jelas membuat azas berdemokrasi kita di pilkada serentak 2020 ternodai, tidak lebih hanya soal jual beli suara pemilih, sementara penekanan pada visi-misi dan strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan (sustainable) seringkali lupa untuk di perbincangkan oleh para calon-calon kandidat kepala daerah.

Hal hasil mencari Pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab memang sulit, tapi dari beberapa pasangan calon kandidat kepala daerah pasti ada yang terbaik, tinggal lagi bagaimana kita sebagai masyarakat harus cerdas dan harus di edukasi tentang pendidikan politik yang cerdas dalam menentukan hak pilih kita, pasti akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

Harapan penulis, tentu tulisan ini tidak bermaksud membuat kita sebagai pemilih menjadi pesimis akan kemungkinan munculnya calon pemimpin kepala daerah yang amanah. Namun, apa yang sudah saya paparkan diatas juga tidak bermaksud menihilkan peluang munculnya calon kepala daerah yang  berkarakter dan berintegritas.

Harapannya melalui tulisan ini justru kita sebagai sesama masyarakat awam saya hanya bisa mengingatkan kepada kita semua untuk memilih calon pemimpin kepala daerah terkhusus di Labuhanbatu Raya ini yang benar-benar teruji kapabilitasnya. Kita yang mempunyai hak pilih tentu kita harus mengedepankan pertimbangan rasionalitas dan objektifitas sehingga hak pilih kita tidak jatuh pada orang yang salah. Selain itu, juga penting untuk mengawal berjalannya pilkada serentak 2020 di daerah kita masing-masing sebagai bentuk upaya meminimalisir segala bentuk praktik-praktik kecurangan dan kejanggalan selama proses pilkada serentak 2020. Menolak dan menerima uang dari calon-calon kandidat dan berani untuk melaporkan segala bentuk praktik kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan salah satu langkah sederhana untuk mendukung terciptanya pilkada yang cerdas dan berintegritas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *