membaranews.com-(Batubara)
Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, MAP terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) kepada Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus di sela sela mengikuti kegiatan di Kemendagri di Jakarta, Rabu (19/08/2020).
Secara khusus Bupati Batu Bara Zahir melalui pesan via WhatsApp mengingatkan agar penyelenggaraan BDR Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19) di perpanjang sampai dengan 05 September 2020 sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020.
SE Bupati itu merujuk beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.
Antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19), Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desaise 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ujar Ilyas Sitorus.
Dalam Surat Edaran Bupati Batu Bara tersebut diinstruksikan kepada seluruh Satuan Pendidikan (TK/PAUD, SD ,SMP) di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan hal- hal sebagai berikut:
1. Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 05 September 2020.
2. Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
3. Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
4. Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
5. Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19).
6. Memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.
Demikian disampaikan Kadisdik Batu Bara melalui WhatsApp.(mkb)