membaranews.com-(Medan)
Tahun Baru Hijriah Tahun 2020 jatuh pada hari Kamis (20/08/2020). Tapi Aparatur Sipil Negara (ASN) libur bukan saja hari Kamis akan tetapi hari Kamis dan Jumat.
Hal ini sesuai dengan Keppres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020, Selasa (18/8/2020) kemarin.
Pada bagian kesatu disebutkan bahwa pada hari Jumat 21 Agustus 2020 mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi ASN. Dengan begitu pada hari Jumat seluruh PNS akan libur. “Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah” bunyi kutipan Keppres tersebut.
Selain itu dalam Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 ditetapkan adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang jatuh pada hari Rabu dan Jumat sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal maka tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah lalu.
Hal ini terdapat pada bunyi kutipan kedua (diktum) kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan. (igd/rul)