membaranews.com-(Medan)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan untuk merazia anak yang berada di jalanan dan kemudian dilakukan pembinaan agar mereka terlindungi dari tindakan kekerasan dan kemudian dapat menyiapkan masa depannya.
Lebih penting ada perubahan dan fakta di lapangan memperlihatkan anak-anak kita memang terlindungi.
“Ini menjadi motivasi sekaligus evaluasi, salah satunya masalah anak jalanan menjadi PR yang harus kita selesaikan,” kata Edy Rahmayadi ketika diwawancarai wartawan di halaman Rumah Dinas Gubernur Jl. Sudirman 41 Medan dalam rangka momentum memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2020 23 Juli 2020.
Gubernur Edy telah memerintahkan Dinas Sosial meningkatkan razia dan pembinaan anak jalanan. Masih banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang mengeksploitasi anak untuk bekerja di jalanan. Mereka ini (anak) harus kita tarik dan bina,” ujar Edy.
Edy mengingatkan jangan ada penambahan anak-anak jalanan baru akibat terdampak Covid-19. Secara nasional, disebutkan kekerasan terhadap anak meningkat selama masa pandemi.
“Jangan sampai ini terjadi di Sumut. Masa pandemi memang berat. Anak-anak harus tinggal di rumah tidak bisa sekolah. Selama mereka di rumah, tolong para orang tua perlakukan mereka dengan baik. Sabar membantu mereka belajar, sabar kalau sekolah belum buka karena kesehatan adalah prioritas,” tegas Edy.
Pemprov Sumut menerima penghargaan “Anugerah KPAI 2020 ” dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemprov Sumut melakukan upaya perlindungan anak serta menurunkan angka kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2019-2020.
Kepala Dinas Sosial Sumut Rajali melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sumut Ardo Mulia Sitompul dihubungi lewat telepon membenarkan Gubernur telah memerintahkan melakukan peningkatan razia sebagai upaya melindungi anak-anak dan menekan angka kekerasan terhadap anak di Sumut.
“Anak jalanan tidak di semua ada di kabupaten/kota. Jumlah populasi yang dominan ada di Medan dan Deli Serdang. Sesuai perintah Bapak Gubernur sudah kita data, jumlahnya ada 525 anak ( 436 laki-laki dan 89 perempuan).
Bersama pemda setempat, kita segera koordinasi dan melakukan upaya pembinaan,” sebutnya.
Anak-anak kena razia lapangan untuk sementara ditempatkan di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Pemprov Sumut Tapanuli Tengah untuk Wilayah Timur, UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai Dinsos Pemprov Sumut untuk Wilayah Barat atau rumah-rumah singgah milik kabupaten/kota.
“Setelah diasesmen atau penelusuran lebih lanjut, mereka ada dikembalikan pada orang tua atau keluarga, ada yang dibina melalui UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut Pinang Sori di Tapanuli Tengah, ada yang dirujuk ke panti asuhan bila memenuhi kriteria panti asuhan, baik panti pemerintah maupun swasta,” ujar Ardo.
Diketahui, sesuai PP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal, penanganan anak terlantar termasuk di dalamnya anak jalanan ditangani pemkab/pemko melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Pemprov Sumut melalui Panti Sosial Asuhan Anak.
Terdapat 8 Panti Sosial Asuhan Anak milik Pemprov Sumut yakni Panti Anak Gunungsitoli, Panti Anak Panyabungan, Panti Anak Padangsidimpuan, Panti Anak Siborong-borong, Panti Anak Sidikalang, Panti Anak Kabanjahe, Panti Anak Tanjung Morawa, dan Panti Anak Balita Medan. “Bagi anak-anak panti, dijamin pelayanan kesehatan dan kebutuhan hidup sehari-hari, serta pendidikan baik tingkat SD, SMP maupun SMA.(rul)