membaranews.com-(Batubara)
Bupati Batu Bara kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Ajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP mengintruksikan seluruh satuan pendidikan di kabupaten Batu Bara agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2020.
Pelaksanaan belajar dari rumah juga dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa dalam rangka memberikan pengalaman belajar yang bermakna.
Fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum (bento)