membaranews.com-(Jakarta)
Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat Dr. Rajab Ritonga menegaskan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada tanggal 19-20 Oktober 2018. Karena itu, tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.
Pernyataan Direktur UKW PWI Pusat itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.
Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.
Selain itu, tambahnya logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya.”Perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana”, tegas Rajab.
Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online.
Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.(rel-rul)