KPK Ingatkan Waspadai Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, mewaspadai empat titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.

Ini dilakukan lembaga anti rasuah itu sebagai fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi antara Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua dengan GTPP Covid-19 Provinsi Sumut dan 10 kabupaten/kota di Sumut, Kamis (30/4).

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Agus Tripriyono didampingi Ketua Korsupgah Korupsi Terintegrasi KPK Sumut M Fitriyus dan Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael P Sinaga dalam konferensi di ruang rapat FL Tobing Kantor Gubsu, Kamis (31/4) mengatakan, adapun 10 pemerintah kabupaten/kota yang juga mengikuti rapat yakni Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, Simalungun, Binjai,Tebing Tinggi.

“KPK mengindentifikasi ada empat titik rawan dalam penanganan Covid-19. Hal ini agar menjadi perhatian dan diwaspadai, yaitu pada pengadaan barang/jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing, realokasi anggaran serta penyelenggaraan bantuan social safety net (Jaring Pengaman Sosial) oleh pemerintah pusat dan daerah,” kata Maruli.

Untuk meminimalisir keraguan dan kekhawatiran terkait anggaran penanganan Covid-19, Maruli menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menyurati BPKP untuk mendapatkan pendampingan. Dengan adanya review atau evaluasi oleh BPKP, diharapkan dapat mengurangi kekeliruan.

“Kemudian, kami meminta agar pemda memperbaiki atau memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar akurasi penyaluran bantuan jelas. Data ini sifatnya dinamis, membantu nantinya agar bantuan-bantuan juga tepat sasaran,” ujarnya.

Agus Tripriyono menerima pandangan Maruli dalam perbaikan dan pemutakhiran data sehingga menjadi acuan penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota.

“Sesuai kesepakatan, berdasarkan DTKS, ada 96.646 KK yang menjadi penerima bantuan dari APBD Sumut di luar penerima PKH dan BST dari pusat. Untuk penyaluran ini, kami minta kabupaten/kota memberikan data by name by address bila perlu NIK agar tepat sasaran,” sebutnya.

Empat titik rawan korupsi menurut Agus menjadi perhatian dan disosialisasikan kepada Tim GTPP Covid-19 Provinsi sehingga tidak terjadi penyimpangan. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *