LPKN Gunungsitoli Siap Bela Pelanggan PLN. Diduga Akibat Kesalahan Petugas Sendiri, PT.PLN Gunungsitoli Akan Memutuskan Aliran Listrik Konsumen

  • Bagikan

membaranews.com-(Gunungsitoli)

Diduga akibat kesalahan petugas Pencatat KWH Meter PT.PLN Gunungsitoli akan memutuskan aliran listrik di rumah konsumen.

Konsumen PLN T.Mendrofa mengaku meterannya akan diputus oleh PLN . Kepada wartawan, Mendrofa menunjukkan surat yang di terimanya dari PLN Gunungsitoli tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani Manager ULP Gunungsitoli Cosinus Melvin Sitorus Pane.

Adapun alasan pemutusan aliran listrik dalam surat tersebut karena rekening listrik belum dibayar dua bulan.

Mendrofa membantah dirinya bukan tidak ingin membayar tagihan listrik yang dua bulan itu.” Saya bukan tidak mau memenuhi kewajiban saya sebagai konsumen PLN tapi saya menunggu kejelasan dan penyelesaian atas surat Manager ULP Gunungsitoli yang saya terima pada 25 Pebruari 2020,katanya.

Surat PLN itu berisi perihal : Pemberitahuan Kurang Tagih Pemakaian Energi Listrik.

Mendrofa menegaskan, puluhan tahun menjadi pelanggan, dia tidak pernah melalaikan kewajiban membayar rekening listrik yang telah dipakainya sembari menunjukkan bukti Pembayaran Rekening Listrik terakhir bulan Januari 2020 Dengan Daya 450VA.

Tetapi ketika mendapatkan surat pemberitahuan kurang tagih dari manager ULP sejumlah 7,5 Juta lebih dirinya merasa terbebani padahal dirinya tidak pernah menunggak dan telat bayar tagihan.

Mendrofa berharap kepada Manager ULP Gunungsitoli sesegera mungkin menuntaskan persoalan kurang tagih ini. Jangan kami konsumen yang jadi korban akibat kesalahan dan kelalaian petugas PLN”, ujarnya

Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Manager ULP Gunungsitoli, Cosinus menyebut bahwa kurang tagih atas penggunaan energi listrik itu harus dibayar oleh pelanggan.

“Solusinya harus dibayar walaupun sifatnya dicicil selama 12 bulan karena pelanggan telah menggunakannya”, Cosinus.

Ketika ditanya, apa penyebab terjadinya kurang tagih, kata Cosinus, bisa jadi akibat ulah oknum pencatat meter yang tidak datang ke rumah pelanggan untuk mencatat angka stand KWH tiap bulannya.

Ditanya aturan yang menyebutkan bahwa kurang tagih adalah kewajiban pelanggan untuk membayarnya, Cosinus belum memberi jawaban soal itu.

Arman Zebua yang merupakan Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Gunungsitoli Arman Zebua menyatakan prihatin atas kinerja PLN.

“Kadang saya prihatin melihat kinerja PLN. Kebanyakan Petugas Pencatat KWH Meter selalu lalai dan kurang hati – hati dalam menjalankan tugas, kurang tahu letaknya dimana. Apakah pembiaran atau kurang pengawasan.

Terkait adanya meteran Konsumen PLN yang dibongkar Akibat “Kurang Tagih” , menurut Arman Zebua , ini melanggar hak pelanggan.Kesalahan terletak di PLN, ucapnya.

LPKN siap mendampingi konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya kalau terjadi pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI. (sbh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *