membaranews.com-(Medan)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerima bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dari Pemerintah Singapura. Bantuan APD diserahkan Konsul Jenderal Singapura di Medan. Richard Grosse kepada Edy Rahmayadi didampingi Wagub Musa Rajekshah di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (9/4).
Pemerintah Singapura menyumbangkan 200 baju pelindung, 180 masker N95, 150 masker bedah dan 400 pasang sarung tangan karet.
Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Singapura yang mau membantu Sumut ditengah wabah dunia seperti saat ini.
“Saya mewakili rakyat Sumatera Utara berterima kasih kepada Pemerintah Singapura yang memberi APD, barang yang langka di dunia.
Ini sangat berarti bagi kita dan kita akan salurkan ke rumah sakit yang membutuhkan,” ujar Edy
Pemprov Sumut juga mendapat bantuan masker dari Ikatan Fashion Craft Sumut (IFC Sumut) sebanyak 740 buah. Masker ini dibuat sendiri oleh IFC Sumut. “Saya juga sangat berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan bantuan di saat sulit seperti ini. Mudah-mudahan kita bisa lalui ini dengan baik,” ujar Edy.
Bantuan yang diberikan Singapura kepada Sumut setelah pertemuan PM Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Setelah pertemuan Pak Jokowi dengan Mr Lee Hsien Loong, pemerintah Singapura mulai mendistribusikan bantuan APD dan alat medis ke Indonesia.
Kepada Pemerintah Republik Indonesia kami juga memberikan APD, alat rapid test dan alat pendeteksi panas tubuh. Ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama Singapura dan Indonesia dalam menangani Covid-19,” kata Richard.
Berbagai bantuan yang ditujukan kepada Pemprov Sumut terus berdatangan dari berbagai penjuru. Bukan hanya keperluan medis, masyarakat, pengusaha, lembaga dan lain juga memberikan bantuan sembako.
Bantuan-bantuan ini segera disalurkan Pemprov Sumut melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada yang membutuhkan.(rul)