membaranews.com – Batubara ] Tiga orang dan satu wanita pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara terpaksa ditembak Tim Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, Senin (13/1) sekira pukul 13.00 Wib.
Keempat tersangka yang diketahui bernama Subuh Hadi Pramono alias Dedy Bancet (42) warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kab. Sergai, Surya wati alias Winda (31) warga Desa Tiga Pirba Ganda Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun Arianto alias Rian (22) warga Dusun V Desa Kampung Pon Kec. Sei Bamban Sergei ,Aidil Fitriadi ( 33) warga Dusun V Desa Kampung Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai diboyong ke Polsek Indrapura bersama barang bukti berupa dua unit hp merek Nokia, satu hp merek Siomo A5.satu unit honda Vario warna merah 125,milik korban, satu uni honda Beat warna biru yang digunakan pelaku. Kempat tersangka melanggar pasal 365 KUHP Pidana.Penangkapan keempat tersangka atas laporan korban Amarullah Abbas.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun membaranews.com di Mapolsek Indrapura, Rabu (15/1) peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat 10 Januari 2020 sekira pukul 20.00 Wib.Saksi korban menemui wanita kenalannya di media sosial mengaku bernama Winda dan bersepakat untuk bertemu di Bandar Sono Tebing Tinggi. Setelah bertemu terlapor meminta kepada saksi korban untuk mengantarkannya ke Lima Puluh dengan alasan untuk mengambil pakaian.
Namun saat dalam perjalanan di SPBU Suka Raja Kec. Air Putih Batu Bara sepeda motor saksi korban dipepet oleh sepeda motor Honda Beat warna biru dengan berboncengan 3 orang laki laki dan memberhentikan sepeda motor saksi korban. Kemudian salah seorang dari pelaku mengaku suami dari terlapor dan marah marah kepada saksi korban karena membawa istrinya. Akhirnya sepakat untuk melakukan perdamaian hingga pelaku mengambil paksa sepeda motor saksi korban. Lalu membonceng saksi korban menuju kearah Laut Tador.Sesampainya di areal perkebunan Laut Tador pelaku menggeledah saksi korban dan mengambil dompet beserta isinya , uang tunai Rp.600.000, 3 unit hp , dan membawa kabur sepeda motor saksi korban.
Menindak lanjuti laporankorban Senin 13 Januari 2019, sekira pukul 13.00 Wib , Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Jimmy Rianto Sitorus beserta anggota melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bernama Winda diketahui keberadaannya di salah satu losmen stasiun KA Tebing tinggi.
Atas informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Winda bersama lelaki bernama Subuh Hadi Purnomo aliad Dedi Bancet (42) warga Dusun VIII Desa Paya Pinang Kec.Tebing Syah badar. Setelah diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah merampas paksa 1 unit sepeda motor Honda Vario dari tangan saksi korban.
Kemudian unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan pelaku Aidil Fitriadi (31) warga Dusun V Desa Kamp.Pon Kec.Sei Bamban saat sedang berada di rumahnya.
Tim melakukan pengembangan lagi terhadap barang bukti sepeda motor yang diduga dikuasai pelaku bernama Rian. Pada Selasa pukul 02.00 wib di Desa Bedagai Kec. Tanjung Beringin Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Rian ,( 22 ) ditemukan barang bukti dari pelaku.
Saat ditangkap. pelaku mencoba melarikan diri kemudian ditembak petugas setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan. Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(mkb)